Bupati Gresik Desak Perusahaan Tak Pasang Bendera Dipolisikan

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Nasionalisme sejumlah perusahaan di Gresik patut dipertanyakan. Ini karena dalam menyambut HUT RI ke 72 kali ini kurang greget. Meski  sudah memasuki kalender Agustus, sejumlah perusahaan belum ada yang memasang bendera merah putih, umbul-umbul dan lampu penjor di halaman perusahaan.
Itu sebabnya, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sampai berulang kali memberi surat teguran terhadap sejumlah perusahaan yang tidak turut berpartisipasi menyemarakaan Kemerdekaan  HUT RI ke 72 itu. Bupati mengingatkan sejumlah perusahaan agar memasang bendera merah putih. Memasang umbul-umbul dekorasi dan hiasan dan logo resmi HUT RI ke 72 di depan pintu utama perusahaan selama bulan Agustus 2017.
Peringatan Bupati ini disampaikan setelah melihat beberapa perusahaan yang masih belum memasang bendera setelah seminggu bulan Agustus berjalan. “Sampai hari ini saya masih melihat beberapa perusahaan yang masih belum memasang bendera merah putih. Tolong kepada Pak Sekda untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Bupati sebagaimana disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Suyono, kemarin.
Perintah Bupati ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)  Menteri Sekretaris Negara tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomer B/545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Gerakan Menghias Gapura, Pemasangan umbul-umbul, penjor, lampu seri dan lain-lain. [eri]

Tags: