Bupati Gresik Siapkan Perbup untuk Kembali Sekolah

Bupati Gresik memberikan pengarahan kepada para Forkopimda terkait Pembelajaran Tatap Muka. [kerin ikanto]

Gresik, Bhirawa
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Gresik bakal dilaksanakan mulai Bulan Januari 2021, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengundang Forkopimda Gresik, para Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah serta OPD yang membawahi pendidikan untuk berdiskusi di Fokus Frup Diskusi (FGD). FGD dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik lantai IV pada Selasa (24/11).
Saat membuka FGD, Bupati Sambari bertekad tetap akan memulai PTM pada awal semester Januari 2021. ”Kami sudah sejak awal merencanakan PTM meski kini belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. Kami sudah mengundang berbagai institusi terkait Mungkin kami satu – satunya Pemerintah Kabupaten yang sudah merencanakan lebih dulu dengan menyusun konsep Perbup,” tandas Bupati Sambari.
Dalam merencanakan PTM, Tim Hukum Pemkab Gresik tengah mempersiapkan konsep Perbup untuk didiskusikan antara Forkopimda, Lembaga Pendidikan mulai dari tingkat SD sampai SMTA, Komite Sekolah serta para pimpinan OPD yang membawahi pendidikan di Gresik. Satu per satu pasal dibacakan untuk mendapat masukan dan persetujuan.
Seperti disampaikan Bupati Sambari, untuk memulai PTM yang perlu disiapkan sarana dan prasarananya. Pengaturan siswa yang masuk sesuai kapasitas serta bangku yang ada dalam ruang kelas. ”Kewajiban sekolah untuk menyediakan sarana prasarana, mulai dari pengaturan dan penyiapan kebersihan kelas, termasuk penyemprotan dengan desinfektan. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta pengaturan menjaga jarak antar siswa,” kata Bupati
PTM hanya diikuti 50% murid maksimal 16 murid pada setiap kelompok. Setiap sesi pembelajaran hanya 3 jam tanpa ada istirahat dan 3 hari dalam seminggu. Maksudnya setiap kelompok efektif belajar 2 hari dan satu hari mengerjakan tugas. Selanjutnya berganti kelompok yang lain.
“Karena belajar selama 3 jam tanpa istirahat, jadi setiap siswa harus sudah sarapan dari rumah karena tidak diperkenankan membawa makanan. Siswa hanya boleh membawa minuman. Penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah tidak diperkenankan. Siswa juga tidak diperkenankan naik kendaraan umum,” kata Bupati.
Kebijakan untuk para guru, Bupati Sambari meminta agar seluruh guru yang mengajar di Kabupaten Gresik harus berdomisili Gresik. ”Kami sarankan guru yang dari luar kota untuk kost di Gresik. Kalaupun terpaksa, kami mewajibkan untuk rapid test, swab dan pemeriksaan lainnya untuk memastikan para guru tersebut sehat saat mengajar di Gresik,” tandas Sambari.
Bupati tidak melarang bila ada orang tua murid yang melengkapi sedemikian rupa atas putra putrinya yang belajar, misalnya ada orang tua yang menambah jaket, serta pakaian pelindung yang lain. Namun, Bupati juga mewanti – wanti agar pakaian seragan sebagai identitas sekolah juga harus dipakai.
“Kami juga tidak melarang apabila ada orang tua yang keberatan pelaksanaan PTM dan lebih menginginkan daring. Terutama bagi siswa yang sekolahnya melewati wilayah tertentu berzona merah,” kata Bupati.
Bahkan Bupati siap menutup kembali sekolah apabila sekolah bila ada klaster baru di sekolah itu atau salah satu murid dan gurunya terkonfirmasi positif Covid 19. Penutupan sekolah juga dilakukan apabila zona merah kembali melanda. [eri]

Tags: