Bupati Pasuruan Imbau Kades Tak Ragu Gunakan ADD

Ratusan Kades di Kabupaten Pasuruan saat sosialisasi dana desa dan TP4D Kejari Pasuruan di gedung Serbaguna, Pemkab Pasuruan, Kamis (24/8). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf meminta Kepala Desa (Kades) di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan supaya menggunakan anggaran dana desa (ADD), benar-benar untuk pembangunan.  Pasalnya, banyak Kades berniat baik dalam menata desa, namun penerapan dalam penggunaan anggaran ternyata pejabat di tingkat desa belum memahami secara utuh hal-hal menyangkut penggunaan dan pelaporannya. Sehingga, hal itu bisa terjerumus kasus hukum.
“Para Kades harus memahami hal-hal yang menyangkut penggunaan dan pelaporan dana desa. Kades tak perlu ragu dalam menggunakan dana desa, jika memang benar-benar untuk pembangunan. Jika ragu, maka jangan takut berkonsultasi dengan pihak kejaksaan,” ujar HM Irsyad Yusuf, usai sosialisasi Dana Desa dan TP4D Kejari Pasuruan di gedung Serbaguna, Pemkab Pasuruan, Kamis (24/8).
Selain itu, pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan juga meminta para Kades supaya penggunaan dana desa melibatkan tokoh masyarakat desa. “Keterlibatan pihak Kejaksaan ini dalam rangka untuk mengurangi keraguan. Sekali lagi, saya ingatkan, jangan takut dalam pengeloaan dana desa. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan di desa bisa berjalan secara maksimal,” papar Irsyad Yusuf.
Adik kandung Wagub Jatim juga menitipkan para Kades agar diberikan pembinaan secara maksimal. Apabila tersandung hukum, maka diberikan bantuan dan pembinaan secara menyeluruh.  Adapun alokasi dana desa, pada tahap awal di Kabupaten Pasuruan tahun 2017 ini sudah mencapai Rp 275 miliar dari 241 desa. Sementara yang belum memenuhi persyaratan untuk pengelolaan DD yakni ada 4 desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Adi Susanto menyampaikan bahwa ketakutan dan keraguan Kades tidak perlu, apabila pemanfaatan anggaran benar-benar untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat desa. “Pengelolaan dana desa kuncinya hanya di adalah laporan pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran dana desa,” jelas Adi Susanto. [hil]

Tags: