Bupati Malang Sambut Larangan Minimarket Jual Bir

6-FOTO OPEN cyn-20150222_105932Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang menyambut positif telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A, yang melarang minimarket menjual minuman keras berkadar alkohol rendah antara 0 sampai 5 persen.
“Meski pemberlakuan Permendag tersebut pada 1 April 2015 mendatang, tapi hal itu sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka kriminalitas. Sebab, kasus kriminalitas mayoritas diawali dengan meminum-minuman keras (miras) terlebih dahulu,” papar Bupati Malang H Rendra Kresna, Minggu (22/2), kepada wartawan.
Dengan adanya Permendag tersebut, kata dia, maka pihaknya akan segera memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diserindag) untuk melakukan sosialiasi kepada minimarket-minimarket. Karena minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Kabupaten Malang sebagian masih menjual bir dengan kandungan alkohol 5 persen.
“Nantinya jika ada minimarket yang kedapatan menjual bir agar segera ditarik. Sebab negara tidak pernah mengizinkan minimarket menjual minuman beralkohol karena tidak termasuk ke dalam kategori tempat yang khusus,” terang Rendra.
Jika aturan Permendagri itu sudah diberlakukan, lanjut dia, namun masih ada minimarket menjual bir, maka pihaknya tidak mau tawar menawar dan langsung akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebenarnya, masih dikatakan Rendra, sejak lama atau pada 1970 sudah ada aturan yang mengharuskan minuman keras beralkohol dijual di tempat khusus.
Sehingga dengan aturan tersebut, Rendra menyebutkan, minimarket tidak termasuk dalam golongan tempat khusus yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, sekalipun kadarnya rendah, seperti jenis bir. “Jadi kalau bicara soal perundang-undangan, jika dibilang melanggar, ya melanggar. Sebenarnya sejak dulu minimarket yang menjual bir sudah melanggar aturan,” tuturnya, yang juga didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Malang ini.
Sementara itu, Assisten Manager Corporate Comunication Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara PT Sumber Alfiria Trijaya Singosari, Kabupaten Malang M Faroq Ansrori mengatakan, sebelum adanya Permendag Nomor 6 Tahun 2015, minimarket yang kita kelola yakni Alfamart yang tersebar di wilayah Malang Raya sebagian penjualan minuman keras jenis bir sudah kita tarik. “Sehingga dengan dikeluarkannya Permendag tersebut, maka AlfamartĀ  akan memenuhi ketentuan Permendag tidak lagi akan menjual bir. Dan batas waktu toleransi penarikan penjualan bir pada 16 April 2015,” jelasnya.
Ditegaskan, pihaknya sangat mendukung Permendag yang mengeluarkan larangan kepada minimarket menjual bir. Karena meski bir hanya berkadar alkohol 5 persen, hal itu juga akan membuat seseorang kehilangan kesadaran (mabuk) jika kebanyakan mengkonsumsinya. Selain itu juga sebagai salah satu memicu sesorang untuk melakukan tindakan kriminalitas setelah meminumnya. [cyn]

Keterangan Foto : Salah satu minimarket milik PT Sumber Alfiria Trijaya yang berada di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. [cyn/Bhirawa]

Tags: