Bupati Maryoto Tunggu Juklak Pakai Mobdin Listrik

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dari Instruksi Presiden (Inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas (mobdin) pejabat kepala daerah. Saat ini ia mengaku masih melakukan kajian.
“Masih belum ada juklaknya. Kami menunggu itu dulu,” ujar Bupati Maryoto Birowo.
Menurut dia, selain menunggu juklak, penggunaan kendaraan hemat energi itu akan dikaji pula. Utamanya, soal peraturan bupati dan penyiapan stasiun pengisian daya listrik. Apalagi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 terbitnya masih terbilang baru.
Selanjutnya Bupati Maryoto Birowo menyatakan dukungannya terhadap rencana mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Terlebih saat ini harus dilakukan penghematan energi, yang salah satunya dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. “Pasti itu,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Isinya terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik bernasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.
Aturan penggunaan mobdin listrik ini selain di lingkup pemerintah pusat, juga mengikat pada pemerintah daerah. Inpres itu berlaku mulai Senin (12/9) lalu. Tujuannya, mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Selama ini Bupati Maryoto Birowo masih menggunakan mobil dinas dengan bahan bakar minyak (BBM). Bahkan seluruh pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung, termasuk anggota Forkopimda Kabupaten Tulungagung masih menggunakan mobil dinas yang menggunakan BBM. [wed.dre]

Tags: