Bupati Mojokerto Segera Jadi Saksi

5891Kejari Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar dengan terdakwa bos PT Cipta Inti Pramindo (CIP) Yudi Setiawan, akan memasuki fase penting pembuktian persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan menghadirkan Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasha (MKP) dalam sidang Yudi. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, dari keseluruhan saksi yang akan dihadirkan, ada beberapa orang penting yang salah satunya adalah Bupati Mojokerto.
Terkait kehadiran Mustafa Kemal Pasha, Nurcayo menerangkan bahwa yang bersangkutan dihadirkan sebagai rentetan kasus kredit fiktif yang melibatkan dua pejabat Bank Jatim, empat analis Bank Jatim, dan enam direktur abal-abal milik Yudi.
MKP sendiri pernah dijadikan saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Carolina yang juga mantan istri Yudi Setiawan. Bupati Mojokerto ini pernah diduga menerima pemberian atau transfer uang dari terdakwa.
“Semua saksi yang diajukan ini, merupakan satu rangkaian dari kasus kredit fiktif Bank Jatim. Termasuk nantinya keterangan dari Bupati Mojokerto,” terangnya.
Saat  ini, lanjut Nurcahyo,  dalam sidang Bank Jatim, pihaknya telah memasukkan 87 saksi yang ada kaitannya dengan kasus itu. “Keseluruhan saksi yang akan dihadirkan ini, tentunya untuk member kejelasan terkait kasus yang melibatkan bos PT CIP,” terang Cahyo menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (15/5).
Mengenai berapa saksi yang sudah diharikan dalam sidang Yudi Setiawan, Cahyo mengaku kalau sampai sekrang sudah ada sekitar 20 saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor itu. Nantinya, dari jumlah keseluruham saksi yang mencapai 87 orang, salah satunya yakni Bupati Mojokerto dan Carolina Gunadi (mantan istri Yudi).
Sedangkan untuk Carolina, Jaksa asal Sragen itu menambahkan bahwa Carolina juga mengetahui aliran dana dari Bank Jatim. keterangan Carolina sangat dibutuhkan dalam persidangan mantan suaminya itu. Terkait nantinya keterangan Carolina akan meringankan Yudi, Nurcahyo menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Majelis Hakim.
“Keterangan Carolina kan jelas berbeda, karena sekarang statusnya bukan istri Yudi lagi. Mengenai kekhawatiran bahwa keterangannya akan meringankan Yudi, yang menilainya dan bisa mengetahui apakah keterangannya sama atau berbeda, kan Majelis Hakimnya,” paparnya.
Terkait jadwal penghadiran Bupati Mojokerto dalam persidangan Bank Jatim, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan. Yang pasti, keduanya dijadwalkan jadi saksi dalam kasus Yudi Setiawan. “Jadwalnya masih belum kita tentukan,” imbuhnya.
Untuk kasus korupsi Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar ini, berkas Yudi Setiawan ditangani Mabes Polri langsung. Adapun berkasnya sudah di-P21 Kejagung beberapa pekan lalu. Yudi juga sudah dilimpahkan ke Kejati, dan secara administratif akan disidangkan oleh jaksa Kejari Surabaya.
Selain Bank Jatim, Yudi juga ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya senilai Rp 58 miliar. Melalui PT CIP, Yudi berhasil mencairkan dua bank pelat merah itu dengan alasan tengah mengerjakan proyek dari pemerintah. Namun itu diduga hanya alasan rekayasa semata. [bed]

Rate this article!
Tags: