Bupati Saiful Ilah Bantah Ada Pungli Prona

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah

Sidoarjo, Bhirawa
Terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Satreskrim Polres Sidoarjo terhadap perangkat Desa Sarirogo, Kec Kota, Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak mengetahui kejadian itu. Ia mengaku baru saja mengetahui dari teman-teman media sekarang ini.
Selain itu, Bupati Saiful Ilah juga menyebutkan kalau tarikan yang dilakukan oleh pihak desa sebesar Rp500 ribu itu bukan termasuk Pungli. Namun, hal itu tergantung dari kesepakatan desa dan warga. ”Jadi tidak ada Pungli yang ada adalah kesepakatan warga. Kalau rembuk desanya sepakat ya tidak ada masalah,” katanya usai meresmikan ruang rawat inap RSUD Sidoarjo.
Menurut Bupati, adanya tarikan dari desa sebesar Rp500 ribu itu bukan termasuk Pungli. Pasalnya, biaya sebesar Rp500 ribu itu dipergunakan untuk beli patok dan pemasangan dan juga materai, makan dan yang lainnya.
”Jadi ongkos itu tidak ada dalam aturan, tetapi kegiatan itu harus dilakukan, kalau tidak anggaran terus diambilkan dari biaya apa. Makanya, atas kesepakatan warga itu tidak ada masalah,” katanya.
Belum selesai persoalan adanya pemeriksaan 32 Kepala Desa yang diduga terkena tindakpidana korupsi dana Bantuan Sosial dari Provinsi Jatim yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kini, perangkat Desa Sarirogo tersandung masalah. Perangkat Desa Sarirogo terkena OTT oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka tertangkap diduga melakukan Pungli yang dilakukan oleh perangkat desa saat masyarakat mengajukan program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona (Program Nasional) pengurusan sertifikat.
Program ini merupakan program nasional untuk penerbitan sertifikat tanah, yang diluncurkan Kementerian Agraria yang sebenarnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Namun, pihak Desa Sarirogo memungut biaya sebesar Rp500 ribu untuk biaya pengurusan sertifikat.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo, penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan kepada empat orang perangkat desa termasuk Kepala Desa Sarirogo Eko Prabowo (EP) yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
”Karena tersangka EP orang yang bertanggungjawab dalam Pungli itu. Ia memerintahkan perangkatnya untuk melakukan penarikan yang tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan dana hasil penarikan diduga banyak digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti. [ach]

Tags: