Bupati Sidoarjo Evaluasi Proyek Tak Tuntas

Bupati Saiful Ilah didampingi Kadin PUPR, Sigit Setyawan saat meninjau Gedung Serbaguna Lokapala Krian yang juga belum tuntas. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Melihat kondisi proyek pembangunan 2017 yang menyebar di beberapa titik wilayah Kab Sidoarjo hingga awal 2018 ternyata banyak yang belum tuntas. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara maraton mulai pagi hingga sore hari. Hasilnya semua OPD terkait akan dikumpulkan, evaluasi kendala apa sebenarnya yang terjadi.
Bupati Saiful Ilah melakukan Sidak bersama rombongan OPD terkait dengan beramai-ramai menggunakan sepeda motor trail, dengan didampingi Asisten Agoes Boedi T, Kepala Bappeda Akhmad Zaini, Kepala Dinas PUPR Sigit Setyawan, Kepala Dishub Asrofi serta seluruh jajaran terkait, Selasa (2/1) kemarin.
”Usai keliling ini nanti dinas terkait akan saya kumpulkan, untuk evaluasi kenapa belum selesai. Kira-kira ada kendala apa dengan proyek sebanyak ini hingga awal 2018 juga belum bisa dituntaskan dengan baik. Sebenarnya kami sudah puas melihat proyek-proyek itu, namun kalau belum selesai ya harus diselesaikan. Bagaimana aturannya, rekananan, kena denda atau black list ya harus diterap, yang penting sesuai dengan aturan,” tegas Saiful Ilah.
Salah satu proyek yang di Sidak adalah proyek peningkatan jalan senilai Rp3,9 miliar namun hingga batas akhir juga belum kunjung selesai. Kepala Dinas PUPR, Sigit Setiawan mengatakan, di Jl Jaksa Agung Suprapto. Bahkan diduga kontraktor yang mengerjakan proyek itu dinilai nakal, karena pengerjaanya tidak sesuai dengan spek.
Proyek APBD senilai Rp3,9 miliiar itu dikerjakan PT Prima Jaya Baru beberapa item diketahui tak sesuai spek. Pengerjaan proyeknya hingga kini diperkirakan hanya mencapai 60% saja yang sudah selesai.
”Kab Sidoarjo ada tujuh proyek yang hingga kini belum selesai hingga akhir batas kontrak, termasuk proyek peningkatan jalan saluran trotoar di Jl Jaksa Agung Suprapto itu,” katanya.
Menurutnya, dalam ketentuanya, kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan, satu hari 1 seper seribu dikalikan nilai kontrak. Selain itu, jika dispensasi perpanjangan 50 hari belum juga selesai, maka rekanan itu akan diblacklist selama dua tahun. [ach]

Tags: