Bupati Sidoarjo Ingatkan Parkir Elektronik Tak Ada Pungli

Dalam penerapan parkir elektronik tahun 2020 nanti, Bupati ingatkan tidak ada lagi pungutan liar oleh Jukir. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah 10 tahun lamanya, menerapkan sistim parkir langganan secara manual, pada awal tahun 2020 mendatang, Pemkab Sidoarjo akan menerapkan perparkiran baru dengan cara elektronik parkir atau e-parkir. Kepastian ini disampaikan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Senin (9/12) kemarin, saat acara sosialisasi Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, di Fave Hotel Sidoarjo.
Pembayarannya nanti bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti go pay atau ovo. Dengan sistem e-parkir yang bayar retribusinya online tersebut diharapkan akan bisa memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat. “Semoga akan mendapatkan pelayanan parkir yang lebih nyaman, aman dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Bupati Saiful Ilah.
Dirinya mengakui sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun yang lalu, banyak menuai kendala dan permasalahan. Menurut Bupati pengelolaan parkir dengan sistem elektronik nanti, merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. “Parkir elektronik tersebut akan efektif pelaksanaannya mulai diawal tahun 2020 nanti,” ucapnya.
Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir. Agar mereka segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik dilapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan cara parkir melalui sistem elektronik. “Dan tidak kalah pentingnya, saya diingatkan supaya tidak ada pungutan lagi,” katanya tegas.
Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran itu disebutkan, untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp 2.000 perparkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp 4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp 5.000 per-sekali parkir. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 per-sekali parkir.[kus]

Tags: