Bupati Sidoarjo Kalah di PTUN Surabaya

6071Sidoarjo, Bhirawa
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan mantan Kepala Desa Sawotratap, Sundahyati. Putusan majelis hakim yang diketuai Sofyan Iskandar SH MH juga mewajibkan tergugat (Bupati) untuk mencabut SK Bupati Sidoajo nomor 188/1213/404.1.3.2/2013, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Sawotratap, Kec Gedangan tertanggal 30 Desember 2013.
Majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat (Bupati Sidoarjo) untuk segera menerbitkan surat keputusan TU tentang pengesahan pengangkatan kepala desa yang baru, sesuai hasil perhitungan suara terbanyak dari peserta calon Kades, menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
”Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/1213/404.1.3.2/2013, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Sawotratap, Kec Gedangan tertanggal 30 Desember 2013. Dan harus segera menerbitkan SK tentang pengesahan pengangkatan kepala desa yang baru,” papar Sofyan saat membacakan amar putusannya di PTUN Surabaya Selasa (13/5) kemarin.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim terlebih dahulu membacakan seluruh pertimbangan dan fakta  hukum dipersidangan. Diantara fakta hukum baik dari saksi dan bukti-bukti yang ada adalah, surat laporan pelanggaran tata tertib Pilkades yang dilakukan Sanuri pada malam pemilihan, yang tidak ditindaklanjuti oleh BPD Sawotratap.
BPD Desa Sawotratap tak menjalankan fungsinya dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa sesuai dengan Peraturan daerah yang berlaku. Keputusan BPD yang tak mengundang pihak-pihak yang bersengketa adalah perbuatan sepihak dan cacat prosedural.
Karena telah cacat prosedur, maka SK pengesahan pengangkatan Kades Sawotratap yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo sesuai dengan pleno sepihak BPD Sawotratap, dinilai oleh majelis hakim PTUN juga cacat  prosedural. [hds]

Tags: