Bupati Sidoarjo Kalah di PTUN

Puluhan warga desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo, Selasa (14/42015) terlihat memadati Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN)

Puluhan warga desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo, Selasa (14/42015) terlihat memadati Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN)

Sidoarjo, Bhirawa
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dalam sidang yang kesekian kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl Raya Juanda, Selasa (4/8) kemarin. Bupati Sidoarjo kalah terkati atas gugatan mantan Kades Sawotratap, Kec Gedangan, Sundahyati, atas penetapan SK pelantikan Kades Sawotratap terpilih, Sanuri.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan Iskandar, sebelum membacakan putusan, terlebih dulu membacakan seluruh pertimbangan dan fakta hukum dipersidangan. Termasuk mengacu pada persidangan sebelumnya, Selasa, 13 Mei 2014, yang juga sempat memutuskan untuk mencabut
SK Bupati Sidoarjo. Akhirnya, Hakim pun, kemarin, memutuskan pencabutan kembali SK Bupati Sidoarjo bernomor 188/785/404.1.3.2/2014 atas pelantikan Kades Sawotratap itu.
”Proses ini belum selesai, kami masih bisa mengajukan banding lagi,” komentar singkat staf Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, yang mengadiri pembacaan keputusan Hakim PTUN Surabaya itu.
Sidang yang dimulai pukul.09.00 WIB hingga 10.30 WIB itu, berakhir dengan tenang, karena tak ada pengerahan massa, baikĀ  dari pendukung mantan kades yang menggugat, Sundahyati dan maupun dari kades yang dilantik, Sanuri. Meski jumlah pendukung Kades Sanuri yang hadir di PTUN itu lebih banyak, tetap pulang dengan tenang, meski hasilnya kurang menggemberikan bagi mereka. Ini tidak lepas karena para pendukung Kades Sanuri mendapat pemahaman dari sesama pendukungnya.
”Walau keputusan Hakim PTUN demikian, tapi mantan Kades Sawotratap yang kalah dalam Pilkades, yakni Sundahyati, masih belum bisa menjadi Kades. Sebab keputusan hakim PTUN ini masih belum tetap. Masih ada proses banding lagi,” kata seorang pendukung Kades Sanuari pada teman-temannya.
Karena itu, ia minta pada teman-temannya agar tak sampai emosi dan bertindak anarkis menyikapi keputusan Hakim PTUN itu. Kondisi tenang dan aman dalam pembacaan keputusan Hakim PTUN Surabaya ini, tak ayal membuat kinerja para aparat kepolisian dari Polsek Gedangan yang menjaga keamanan, menjadi lancar. Bahkan Kapolsek Gedangan, AKP Fatoni, terlibat langsung dalam pengamanan jalannya sidang itu.
Sebagaimana diketahui, Sundahyati merupakan mantan Kades Sawotratap yang kalah dalam Pilkades di desa itu tahun 2014 lalu. Menurut catatan selisih dengan Kades terpilih mencapai sekitar 800 an suara. Tapi karena tak puas dengan kekalahan itu, warga Jl Joyoboyo, Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo itu, menggugat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, agar membatalkan surat pengangkatan Sanuri sebagai Kades terpilih. [ali]

Rate this article!
Tags: