Bupati Tulungagung Desak Lapor Jika Langgar Perda

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, meminta masyarakat untuk melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat jika menemukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah). Satpol PP punya wewenang penindakan terhadap pelanggar Perda.
Permintaan bupati ini menanggapi pernyataan dari Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab, yang mengungkapkan masih adanya Perda yang dilanggar dan tidak mendapat tindakan dari Pemkab Tulunaggung. “Kalau ada hal-hal yang tidak benar (menyimpang dari perda), laporkan saja ke Satpol PP,” ujar Bupati Syahri Mulyo, Kamis (2/2).
Menurut dia, setiap laporan yang masuk ke Satpol PP dipastikan akan ditindaklanjuti. Bahkan kalau terbukti melanggar Perda bisa saja sampai pada sanksi yang terberat. “Jadi informasikan saja jika ada yang melanggar Perda. Kalau ada minimarket yang melanggar aturan Perda bisa saja sampai ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung awal pekan lalu, Subani saat membacakan pandangan akhir Fraksi Hanura menyatakan berapa pun antara DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung membuat Perda tetapi kalau pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan maka Perda yang dibuat itu tidak ada artinya. “Kalau pelaksanaan Perda tidak serius, itu sama saja (Perda) tidak ada artinya,” tandasnya.
Menurut Subani, saat ini ada sebagian Perda yang sudah dilanggar. Ia mencontohkan Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. “Sudah jelas di Perda disebutkan jam buka toko modern itu 09.00 WIB tapi masih ada yang melanggar. Bukanya jam 07.00 WIB. Ini belum ada tindakan,” paparnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu antara DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung berbeda tafsir terkait Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern.
Rencananya, pada masa sidang II tahun sidang III antara Januari sampai April 2017, DPRD Tulunaggung akan melakukan perubahan terhadap Perda tersebut. Bakal ada aturan yang lebih jelas terkait pendirian toko modern dalam rangka memberi perlindungan pada pasar tradisional dan toko kelontong atau peracangan. [wed]

Tags: