Buronan Korupsi Dana Konsinyasi Tol Gempol-Pandaan Ditangkap

Pasuruan, Bhirawa
Buronan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangil akhirnya berakhir. Agus Waluyo Utomo (51) aktor utama lenyapnya dana konsinyasi atau uang ganti rugi senilai Rp 1,7 miliar untuk lahan warga yang terkena proyek jalan tol Gempol-Pandaan berhasil ditangkap Satgas Gabungan Kejaksaan Agung, Kejari Balikpapan dan Kejari Bangil.
Agus Waluyo Utomo dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Sepinggan Baru II nomor 102, RT 34, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan Balipapan, Sabtu (22/3).  Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Surabaya dan dibawa ke Pasuruan untuk ditahan di Rumah Tahanan Bangil.”Bersama Satgas Gabungan, pelaku ini kami tangkap pada saat berada di depan rumahnya,” ujar Kasi Intel Kejari Bangil  Benny Hermanto, Sabtu (22/3) malam.
Pantauan di lokasi, Agus Waluyo Utomo tiba di Kejari Bangil pada Sabtu (22/3) malam sekitar pukul 18.05 menggunakan Honda CRV Silver dengan nomor polisi L 1465 LN. Ia bersama dengan tiga orang petugas dari Kejari kemudian digelandang di ruangan penyidik untuk diperiksa.
Beberapa menit, setelah kedatangan Agus di Kantor Kejari Bangil, muncul tiga orang yang mengaku kerabat Agus. Ketika dimintai keterangan, ketiganya langsung menghindar dan enggan memberikan komentar.
Diketahui, Agus Waluyo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali tak hadir dari panggilan penyidik pada Januari 2012 lalu. Ia diduga terlibat kebocoran dana konsinyasi tol Gempol-Pandaan saat masih menjabat sebagai Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bangil.
Dari Rp 17,6 miliar dana yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Bangil, diketahui defisit sebesar Rp 1,7 miliar. Kebocoran itu terungkap saat badan pengawas dari Mahkamah Agung (MA) melakukan audit.
Menurut Benny, selama pelariannya ia dikenal dengan nama samaran  Rizal. Selain itu, masyarakat sekitar mengenalnya sebagai seorang perantau dari Jatim yang membuka usaha cucian motor. Namun, saat petugas gabungan mencokok ke rumahnya, Agus tidak dapat mengelak saat ditanya identitasnya.
“Tersangka sempat ketakutan bahkan gugup saat ditanya oleh petugas. Tapi setelah ditanya dua kali, iapun akhirnya mengaku,” kata Benny Hermanto.
Selama menjadi buronan selama tiga tahun, Agus tinggal bersama istrinya dan mengontrak sebuah rumah yang berlokasi sekitar 5 km dari Bandara Kota Balikpapan. Bahkan, dua orang anak dan keluarganya tidak mengetahui bahwa Agus seorang buronan, kecuali istrinya. Iapun ketakutan saat membaca berita di media tentang keberhasilan pihak Kejari menangkap tersangka korupsi. “Tersangka mengaku uang itu sudah habis. Untuk lebih jelasnya kami akan dalami proses penyelidikan ini,” katanya.
Keberhasilan penangkapan Agus Waluyo Utomo berkat kerjasama yang baik antar Kejari lantaran pihaknya sudah menyebar foto Agus ke seluruh Kejari di Indoensia. “Setelah mengetahui gerak-gerik tersangka kami mengintai dahulu. Setelah memastikan bahwa tersangka benar-benar Agus Waluyo Utomo, barulah kami berkoordinasi lalu menangkapnya,” tegas Benny Hermanto. [hil]

Tags: