Buruh Desak Pengawas Disnakertrans Dicopot

Ratusan buruh SBSI dan SPSI se Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Pasuruan, Rabu (22/4). Mereka meminta kepada Bupati Pasuruan supaya mencopot pejabat pengawas Disnakertrans.

Ratusan buruh SBSI dan SPSI se Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Pasuruan, Rabu (22/4). Mereka meminta kepada Bupati Pasuruan supaya mencopot pejabat pengawas Disnakertrans.

Pasuruan, Bhirawa
Ratusan massa Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) se Kabupaten Pasuruan meminta Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf supaya mencopot pejabat pengawas Disnakertrans Kabupaten Pasuruan dari jabatannya, karena dinilai tidak becus dalam penyelesaikan kasus buruh di Kabupaten Pasuruan beberapa tahun terakhir ini.
Penyataan itu disampaikan oleh Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Pasuruan, Wahyudi dalam orasi aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Pasuruan, Rabu (22/4). “Aksi demo kesini kami meminta kepada Bapak Bupati untuk mengevalusi terhadap kinerja-kinerja Dinas Tenaga Kerja. Kami juga meminta agar Bupati Pasuruan mencopot pejabat pegawas Dinas Tenaga Kerja. Karena pejabat itu tidak memihak pada buruh, tapi justru mensengsarakan kaum buruh di Kabupaten Pasuruan,” teriak Wahyudi.
Menurutnya, banyak kasus-kasus buruh selama kurang lebih 3 tahunan belum ada kejelasan, bahkkan terkesan jalan ditempat. Ditambah lagi sistem kerja kontrak membuat para buruh semakin tertindas hidupnya.
“Banyaknya pengajuan yang dilakukan buruh hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan, kinerja mereka sangat lamban dalam mengatasi masalah buruh seperti kasus PT Destek tiga tahun lalu yang tiba-tiba merumahkan kaum buruh. Para buruh saat ini hidupnya makin tertindaskan. Kami meminta agar Bupati Pasuruan turun tangan langsung dalam masalah perburuhan ini, supaya hidup kami jelas, tidak sengsara seperti ini,” teriaknya lagi.
Para buruh juga menuntut agar pihak pengusaha diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), lantaran sistem tersebut merupakan indikasi pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh serta memberlakukan upah yang layak bagi tenaga kerja kontrak.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, Suharto mengatakan tuntutan para buruh akan di tindaklanjuti lebih lanjut ke pihak Disnakertrans Kabupaten Pasuruan. [hil]

Tags: