Cabup Independen Tulungagung Harus Didukung 63.752 Pemilih

Suprihno menjelaskan jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan wakil Bupati Tulungagung 2018, Senin (11/9).

Tulungagung, Bhirawa
Pasangan Cabup dan Cawabup Tulungagung dari jalur perseorangan (independen) dalam Pilkada Serentak 2018 tambah berat. Masalahnya mereka harus mendapat dukungan minimal 63.752 pemilih untuk ikut dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013 lalu, pasangan calon dari jalur perseorangan hanya disyaratkan mendapat dukungan minimal 35.598 pemilih atau 3 persen dari jumlah penduduk Tulungagung yang saat itu sebesar 1.186.567 jiwa.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, saat acara Press Release Penetapan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018, di Kantor KPU Tulungagung,  Senin (11/9) siang, mengungkapkan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018 telah ditetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 63.752 pemilih. “Jadi hampir dua kali lipat dari persyaratan pada tahun 2013 lalu. Tahun 2013 lalu jumlah dukungan minimal perseorangan hanya 35.598 jiwa,” ujarnya.
Dasar penetapan jumlah dukungan minimal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2018, menurut Suprihno adalah Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017. Dimana dalam aturan tersebut disebutkan penentuan dukungan minimal calon perseorangan 7,5 persen dikalikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. “Karena itu, kemudian didapat angka 63.751,20 yang dibulatkan menjadi 63.752. Sementara jumlah DPT saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu sebanyak 850.016 pemilih,” paparnya.
Selain itu, lanjut Suprihno,  pasangan calon perseorangan disyaratkan pula dukungan pemilih yang didapat harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Artinya, dukungan pemilih tersebar minimal di 10 kecamatan, karena di Kabupaten Tulungagung terdapat 19 kecamatan.
Sementara itu, anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman MSi, mengungkapkan sudah ada sejumlah orang yang menanyakan pada KPU Tulungagung terkait calon perseorangan. Selain berkonsultasi mereka juga telah diberi soft copy atau hard copy oleh KPU Tulungagung terkait syarat dan pendaftaran calon perseorangan.
“Kami membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Silakan datang ke Kantor KPU Tulungagung. Kami akan melayani,” paparnya.
Sesuai jadwal, KPU Tulungagung akan membuka penyerahan berkas dukungan pasangan Cabup dan Cawabup Tulungagung dari jalur persorangan pada tanggal 25-29 November 2017. Sementara untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pendaftarannya pada tanggal 8-10 Januari 2018. [wed]

Tags: