Catatan BPK Disepakati Ada Perubahan Perda Cadangan Pilgub Jatim 2018

Pilgub JatimDPRD Jatim, Bhirawa
Guna mendukung kegiatan penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018, Pemprov Jatim mengajukan dan membentuk Raperda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan menjadi Perda.
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat membacakan nota penjelasan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo soal Perda Dana Cadangan, menegaskan perda ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum guna menyisihkan dana dari APBD Jatim untuk keperluan pembiayaan pemilihan Pilgub Jatim periode 2019 – 2024. Adapun rincian dana cadangan tersebut dibagi tiga tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2015 sebanyak Rp 100 miliar, tahun anggaran 2016 sebanyak Rp 200 miliar, tahun anggaran 2017 sebanyak Rp 300 miliar.
Namun dalam perkembangannya, kata Gus Ipul,  harus dilakukan perubahan dalam besarnya penganggaran. Apalagi dalam laporan hasil Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pada 2015, pada lampiran 3 tentang rincian sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2015, bahwa terdapat penghematan pembiayaan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 100 miliar. “Maka pada perubahan APBD tahun anggaran 2016 harus dianggarkan kembali dan ditampung dalam perubahan APBD 2016 dan nota kesepakatan pemprov dan DPRD Jatim pada 1 Agustus 2016 nomor 188/05/NK/013/2016 dan 188/05/NK/160/2016 tentang kebijakan umum perubahan APBD tahun 2016,”tegas Gus Ipul dalam rapat paripurna nota keuangan, Kamis (11/8).
Dari kesepakatan perubahan perda tersebut, jelasnya maka anggaran dana cadangan Pilgub Jatim berubah menjadi pada 2015 nihil atau tidak dianggarkan, pada 2016 sebanyak Rp 400 miliar, pada 2017 Rp 200 miliar. “Dengan adanya penjelasan tersebut diharapkan perjalanan Pilgub Jatim dapat berjalan lancar, tertib dan aman,”ujarnya. [cty]

Tags: