Cegah Bullying, Unit PPA Polres Bojonegoro Beri Pembinaan Pelajar

Unit PPA Polres Bojonegoro gelar Binluh di kalangan Pelajar.

Bojonegoro, Bhirawa
Polres Bojonegoro melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) tentang perilaku bullying dan pornografi kepada santri – santriwati.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman tersebut dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Ridwan Al Maliky Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, kemarin (20/3).

Kegiatan tersebut juga dihadiri pengasuh Ponpes Ar Ridwan Al Maliky, KH. Tzalis Dhuha Ridwan dan diikuti santri-santriwati Ar Ridwan Al Maliky.

Binluh tersebut langsung disampaikan materi bahaya perilaku bullying dan pornografi di usia remaja atau pelajar oleh personel unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Aipda Ananta Kusuma dan P3A KB Pemkab Bojonegoro, Rohmad Prima.

Selesai kegiatan, Aipda Ananta Kusuma menyampaikan bahwa bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu serta harus dapat diantisipasi serta diberikan pengetahuan maupun pemahaman sejak dini terkait bahaya bullying.

Lanjutnya, kasus bullying dan kekerasan seksual sudah merambah hingga tingkat sekolah Penanganan harus melibatkan multi stakeholder baik guru, orang tua, instansi, dan sebagainya.

“Pemicunya adalah penggunaan smartphone tanpa pengawasan orang tua. Karena sebagian besar kasus itu berawal dari alat komunikasi. Termasuk rasa penasaran remaja tinggi, namun jika tidak diawasi akan terjerumus ke hal-hal negatif. Bahkan tidak sedikit kasus kekerasan seksual terjadi lantaran ajakan korban karena sering mengakses konten berbau pornografi. Kalau sudah kecanduan lebih sulit daripada menyembuhkannya,” paparnya.

Ditambahkan olehnya, pihaknya berupaya memberikan gambaran cakupan undang-undang tersebut supaya para remaja tahu batasan. Apa saja hal dilarang dan boleh dilakukan. Supaya nantinya para remaja tidak sampai tersangkut pidana berujung ke tingkat penyidikan lebih lanjut.

“Melalui bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan sebagai pembuka informasi agar anak didik tidak terjerat dengan aturan hukum,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya kedatangan Polri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Kabupaten Bojonegoro memberikan penyuluhan akan memberi efek dalam pemikiran tentang bahaya bullying dan pornografi di sekolah.

“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan, dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying serta pornografi,” himbaunya. [bas.why]

Tags: