Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Malang Berlakukan Physical Distancing

Bupati Malang HM Sanusi bersama Forkompida Kab Malang, saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Kepanjen, Kab Malang, dengan menggunakan mobil water canon milik Polres Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang kini telah memberlakukan Physical Distancing atau jarak aman penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19). Sedangkan Physical Distancing diharapkan dapat memperjelas imbauan World Health Organization (WHO), yaitu menjaga jarak fisik untuk memastikan virus tidak menyebar.
Menurut, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Fuad Fauzi, Senin (30/3), kepada wartawan, ada dua wilayah di Kabupaten Malang yang kini ditetapkan sebagai Physical Distancing, yaitu di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Kepanjen dan Perumahan Villa Bukit Tidar, Kecamatan Dau. Sedangkan Physical Distancing itu, betujuan untuk upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.   
Selain itu, kata dia, hal ini sebagai tindaklanjut dari program Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Sehingga dua wilayah di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai Physical Distancing. Dengan adanya Physical Distancing tersebut, diharapkan untuk bisa membatasi warga luar atau memasuki wilayah setempat. “Pembatasan orang luar masuk wilayah itu, guna untuk mempercepat pencegahan Covid-19,” jelas dia.
Dan sebelum dilakukan penetapan Jalibar sebagai Physical Distancing, masih dikatakan Fuad, Polres Malang terlebih dahulu menyemprotkan cairan disinfektan dengan menggunakan mobil water canon sepanjang jalur Jalibar. Selanjutnya, mobil water canon juga bergerak menyemrotkan cairan disinfektan ke rumah-rumah warga dan pertokoan. Sehingga dengan apa yang dilakukan Pemkab Malang bersama  Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang mendapatkan antusias dari warga Kecamatan Kepanjen.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Pemkab Malang bersama Polres Malang dan Kodim 818 Kabupaten Malang/Kota Batu, agar virus Corona tidak meluas penyebaran di Kabupaten Malang. Tentunya masyarakat juga harus patuh pada himbauan pemerintah, yakni untuk sementara berdiam diri di rumah,”ujarnya.  
Fuad menegaskan, upaya yang dilakukan Pemkab Malang dalam percepatan penanangan Covid-19, hal ini juga dibuktikan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 440/2629/35.07.206/2020 tentang Himbauan Mencegah Penyebaran Covid-19. Sedangakan dalam SE tersebut ada lima point yang harus diperhatikan, diantaraya warga yang masuk wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari, warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau di zona merah yang setiap pagi Pulang-Pergi (PP), diwajibkan untuk bekerja di rumah, dan jika masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebut agar dilaporkan kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil.
“Bahkan Bupati Malang HM Sanusi juga mengintruksikan kepada semua Kades yang tersebar di 33 kecamatan, agar melakukan Physical Distancing di wilayahnya. Sehingga dengan pemberlakukan seperti itu, maka diharapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang,” ujar dia.
Sedangkan, Fuad menambahkan, Bupati Malang juga memberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang, agar bergantian masuk kerja atau dengan dilakukan sistem shift, dan setiap ruangan di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maksimal enam orang. Serta tempat duduk satu sama lainnya diatur jaraknya minimal satu meter.
Dan itu dilakukan, terang dia, yaitu untuk mencegah penularan Covid-19 pada ASN dilungkungan Pemkab Malang. Sedangkan bupati sendiri untuk sementara tidak terima tamu baik di rumah dinas (rumdin) maupun di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang. “Dan jika berkoordinasi dengan para Kepala Dinas dan Camat dilakukan dengan cara videoconference atau percakapan dengan menggunakan teknologi,” pungkasnya.cyn.

Tags: