Cegah Perkawinan Dini, Tingkatkan Literasi dan Edukasi Anak

Rakor multi pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak dan pernikahan dini.

Kota Malang, Bhirawa
Dispensasi pernikahan, yang kerap dilakukan oleh masyarakat, lantaran mereka minim pengetahuan. Agar tidak terjadi di Kota Malang sejumlah langkah dilakukan, baik oleh pemerintah, lembaga masyarakat, dan forum anak.
Lembaga Pelatihan dan Konsultasi Inovasi Pendidikan Indonesia (LPKIPI), turut ambil bagian untuk memahamkan masyarakat akan pentingnya pengetahuan.
Ketua LPKIPI Wasis Jatmiko menyampaikan tentang capaian dan rekomendasi program Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender dan Perkawinan Anak di Kota Malang.
“Tentunya dengan tujuan untuk menekan angka kekerasan pada anak dan perkawinan usia anak,” kata dia.
UNICEF Indonesia yang menggandeng LPKIPI, untuk upaya pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan perkawinan anak.
“Sasaran dari program ini tidak hanya di Kota Malang saja, tetapi ditempat lain juga dilakukan agat pernikahan usia dini dapat dihindarkan,”tuturnya.
Pencegahan dan penanggulangan itu perlu dilakukan, dengan menjamin akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga Kota Malang untuk dapat mewujudkan Kota Malang Layak Anak.
Rekomendasi yang diberikan LPKIPI Untuk Pemerintah Kota Malang, untuk mencegah terjadi kekerasan dan pernikahan pada anak antara lain
Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan kepada siswa, santri, guru dan ustadz/ustadzah.
Selain itu Kerjasama dengan media tentang keberlanjutan talkshow pencegahan perkawinan anak.
Diperlukan juga penyebarluasan lomba kreasi video pendek dan poster kampanye bahaya perkawinan anak. “Replikasi PKH di di semua satuan Pendidikan baik sekolah, dan Pesantren, dan replikasi Disiplin Positif semua ustadz/ustadzah di Pesantren maupun Guru di sekolah, juga menjadi rekomendasi penting,”tuturnya.
Selain itu diperlukan penyusunan SOP terbentuknya satgas pencegahan kekererasan terhadap perempuan dan anak di masing-masing satuan Pendidikan maupun pesantren.
Ditambahkan dia, materi tentang pencegahan perkawinan anak masuk kedalam program Bimbingan Remaja Usia Sekolah dan Bimbingan Remaja Usia Nikah, Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) baik secara formal dan Non Formal berbasis kelurahan.
“Harapannya semoga angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta angka perkawinan usia anak bisa menurun. Semua elemen masyarakat bisa saking bahu-membahu mewujudkan cita-cita tersebut.,”pungkasnya. [mut.why]

Tags: