Cemari Lahan Warga, Pabrik Migor Enggan Tanggung Jawab

Beberapa-sample-air-sungai-dari-4-titik-di-sungai-Surabaya-diambil-untuk-mengetahui-lokasi-penyebab-pencemaranSurabaya, Bhirawa
Warga Warugunung, Karangpilang Surabaya diresahkan salah satu pabrik minyak goreng (migor) yang berinisial SP karena limbah cairnya menggenangi rumah lahan warga. Dari peristiwa pencemaran yang terjadi 14 Juni lalu, hingga kini belum ada solusi penyelesaiannya, sehingga setelah lebih dari dua minggu ini warga merasa semakin dirugikan.
“Lahan kami jadi tercemar. Air di kolam ikan jadi hitam dan pabrik hingga kini tidakĀ  punya itikad baik untuk menyelesaikan. Bahkan perwakilan pabrik sempat mengatakan tidak akan melakukan konservasi lahan dan ganti rugi,” kata Tri Harsono, warga yang rumahnya terdampak limbah pabrik, Minggu (29/6).
Pencemaran oleh pabrik minyak goreng Karang Pilang ini sempat terpantau Tim Patroli Air Jatim dan sampel limbah hitam juga diambil untuk diujikan di laboratorium. Kasubid Wasdal
Pencemaran Air BLH Jatim, Ainul Huri sempat menjanjikan bakal memberikan peringatan dan sanksi administratif jika limbah SP terbukti berbahaya.
Sebelumnya, Hendra adik Tri Harsono sempat dihubungi pihak pabrik untuk mencari solusi, namun tak ada jalan keluar. “Pabrik hanya menyedot limbah cair yang kini berwarna hitam pekat. Tapi setelah disedot rembesan berwarna hitam tetap saja mengenangi lahan warga,” kata Tri.
Sekitar enam hari yang lalu, kata Tri, pihak Kelurahan Warugunung juga sempat mendatangi rumah Tri dan ditemui istrinya. “Pihak kelurahan minta kalau ada persoalan segera lapor dulu ke kelurahan agar bisa dibantu penyelesaianya. Setelah itu, saya didampingi Pak Didik Harimuko (Koordinator Garda Lingkungan Jatim) lapor ke kelurahan hari Kamis 26 JuniĀ  lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya,” keluh Tri.
Dihubungi terpisah, Didik Harimuko menjelaskan, pabrik migor SP memang kerap bermasalah soal lingkungan. “Limbah cairnya menggenangi lahan warga ini bukan pertama kalinya, sebelumnya tahun 2009 juga pernah terjadi,” ungkapnya.
Didik sangat menyayangkan jika pabrik SP buang limbah hingga meluber ke lahan warga. “Mereka (pabrik) itu punya IPLC (izin pembuangan limbah cair). Jadi kalau buang limbah sesuai prosedur sudah pasti legal. Namun jika sengaja buang ke lahan kosong dan meluber ke lahan warga, pasti ada maksud lain,” ujarnya.
Tak hanya limbah cair saja, pabrik SP juga pernah meresahkan warga sekitarnya karena penempatan mesin pemanas di dekat pemukiman warga. “Mesin pemanas milik pabrik membuat lantai rumah warga menjadi panas dan warga menjadi tidak betah hingga akhirnya rumah mereka jual ke pabrik,” ujarnya.
Menurutnya, lahan milih Tri Harsono yang lokasinya sangat strategis tersebut dikelilingi lahan pabrik. “Saya pikir lahan warga ini sengaja dialiri limbah agar resah dan berkenan menjual lahanya ke pabrik seperti kasus sebelumnya. Ini kan namanya licik. Jangan karena ingin membeli lahan warga tapi malah melakukan pencemaran,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengatakan bakal mengawal terus persoalan limbah pabrik migor SP dengan warga tersebut. “Kalau pihak kelurahan tidak sanggup membantu mediasi warga dengan pabrik dan pihak pabrik tidak mau bertanggungjawab, maka kami akan upayakan menempuh jalur hukum,” tukasnya.
Akibat pencemaran limbah tersebut, banyak ikan yang sengaja dipelihara warga di kolam kini mati semua, seperti ikan lele, kutuk, hingga belut. Matinya ikan-ikan tersebut juga kurang wajar karena setelah mati ikan menjadi berwarna hitam. Bahkan, pohon pisang dilahan warga daunnya pun juga mengering. [rac]

Keterangan Foto : sample-air-sungai-dari-4-titik-di-sungai-Surabaya-diambil-untuk-mengetahui-lokasi-penyebab-pencemaran.

Tags: