Daftar Bacaleg, BKD Proses Pengunduran Diri ASN

Arief Boediono

Tulungagung, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung akhirnya hanya memproses satu ASN yang mengundurkan diri karena alasan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Tulungagung. Pengunduran satu orang ASN tersebut sudah berproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Demikian diungkapkan Kepala BKD Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi pada Bhirawa, Minggu (19/8). “Hanya ada satu ASN yang kami proses pengunduran dirinya karena mendaftar sebagai bacaleg,” ujarnya.
Ada pun dua ASN lainnya yang dikabarkan juga akan mengundurkan diri karena akan mendaftar juga sebagai bacaleg tidak diproses oleh BKD Kabupaten Tulungagung. Menurut Arief Boediono, keduanya tidak jadi mengundurkan diri sebagai ASN.
“Yang dua orang tidak jadi mengundurkan diri. Sehingga nama-nama mereka tidak kami proses pengunduran dirinya sebagai ASN. Yang diproses cuma satu orang saja,” paparnya.
Arief Boediono mengakui yang diproses pengunduran dirinya sebagai ASN itu adalah ASN dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Ia mengajukan pengunduran diri sebagai ASN karena mendaftar sebagai bacaleg DPRD Tulungagung dari Partai Golkar.
Sedang dua ASN lainnya yang dikabarkan juga akan mengundurkan diri masing-masing dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan satu orang sekretaris desa tidak jadi mengundurkan diri. Mereka otomatis tidak akan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Tulungagung dalam Pileg 2019 mendatang.
Soal penandatangan SK pegunduran diri ASN karena Bupati Tulungagung masih berstatus pelaksana harian (plh), Arief Boediono menyatakan hal itu tidak akan menghambat pengunduran diri ASN yang bersangkutan. Apalagi sudah berproses di BKN.
“Tidak masalah, nanti kalau memang yang bertandatangan itu harus Pj Bupati yang lama akan kami mintakan tandatangan pada Pj Bupati Jarianto. Sebab ini prosesnya ketika Pj Bupati Tulungagung masih bertugas,” paparnya.
Seperti diketahui di Kabupaten Tulungagung saat ini dipimpin oleh Plh Bupati yakni Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM. Kewenangan jabatan plh bupati yang terbatas dikabarkan tidak dapat menandatangani hal-hal yang strategis dan penting termasuk pengunduran diri ASN. Sementara ASN yang mengajukan pengunduran diri sudah harus menyerahkan SK pengunduran dirinya sebagai ASN pada KPU Tulungagung selambatnya pada tanggal 19 September 2018, dimana saat itu pejabat definitif Bupati Tulungagung belum dilantik. Dan Plh Bupati Tulungagung bertugas sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definitif yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 20 September 2018.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, meyakini ASN yang mendaftar sebagai bacaleg tidak akan terhambat gara-gara keterbatasan wewenang pejabat Plh Bupati Tulungagung. Menurut dia, secara hukum adminstrasi pemerintahan pasti ada solusi terkait hal tersebut.
“Jika Plh bupati tidak bisa tandatangan SK pengunduran diri ASN, kan mesti ada pejabat lain yang bisa menandatanganinya. Kami yakin itu. Dan ini tidak akan menghambat bacaleg dari ASN yang mengundurkan diri dari ASN-nya,” ucapnya. [wed]

Tags: