Dari Enam Provinsi, NTN Jatim Turun 0,39 Persen

Surabaya, Bhirawa.
Dari enam provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTN (Nilai Tukar Nelayan) pada bulan Mei 2020, Provinsi Jawa Timur termasuk provinsi yang mengalami penurunan NTN dengan besaran 0,39 persen, dari 94,26 di bulan April 2020 menjadi 93,90 di bulan Mei 2020.

Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan mengatakan, penurunan ini disebabkan karena indeks harga yang diterima nelayan turun sebesar 0,44 persen lebih tinggi dari penurunan indeks harga yang dibayar nelayan yang hanya sebesar 0,05 persen.

“Jika dilihat dari indeks harga yang diterima nelayan pada bulan Mei 2020 dibanding bulan April 2020 turun 0,44 persen, yaitu dari 100,42 di bulan April 2020 menjadi sebesar 99,98 di bulan Mei 2020,” katanya, kemarin.

Dijelaskannya, ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang diterima nelayan adalah Cumi-cumi, Ikan Layang, Ikan Layur, Udang Laut, Lobster, Ikan Belanak, Kepiting Air Tawar, Ikan Benggol, Ikan Putih, dan Ikan Lemuru.

Sedangkan komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang diterima nelayan adalah Ikan Tongkol, Rajungan, Ikan Teri, Ikan Cakalang, Ikan Kakap, Ikan Kuniran, Ikan Kurisi, Ikan Kerapu, Ikan Pari, dan Ikan Tuna.

Selanjutnya, untuk indeks harga yang dibayar nelayan pada bulan Mei 2020 dibanding bulan April 2020 turun sebesar 0,05 persen, dari 106,54 menjadi 106,48. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga sebesar 0,15 persen.

Untuk indeks harga Biaya Konsumsi Rumah Tangga bulan Mei 2020 dibanding bulan April 2020 turun sebesar 0,15 persen yaitu dari 106,68 menjadi 106,52. Hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,45 persen.

Adapun kenaikan terjadi pada kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,20 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik sebesar 0,65 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik 0,25 persen, kelompok transportasi naik 0,13 persen, kelompok kesehatan naik 0,11 persen.

Selanjutnya, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan naik 0,10, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya naik 0,09 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 0,08 persen, dan terakhir adalah kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yag naik sebesar 0,05 persen.

Untuk Indeks harga Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) bulan Mei 2020 dibanding bulan April 2020 naik sebesar 0,02 persen dari 106,44 menjadi 106,46. “Kenaikan ini disebabkan kelompok upah buruh naik sebesar 0,13 persen, transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,02 persen, dan barang modal naik sebesar 0,01 persen,” katanya.

Ia juga memaparkan, ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang dibayar nelayan adalah Bawang Merah, Daging Ayam Ras, Rokok Kretek Filter, Upah Angkut ke TPI, Ikan Tongkol, Emas Perhiasan, Tarif Angkutan Laut, Sarung, Oli/Pelumas, dan Salak.

Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang dibayar nelayan adalah Telur Ayam Ras, Bawang Putih, Cabai Rawit, Gula Pasir, Cabai Merah, Kacang Panjang, Tomat Sayur, Ketimun, Jeruk, dan Terung. [rac]

Tags: