Depot Air Minum Tak Semua Laik Hygienis

Kursus hygienis sanitasi oleh Dinkes Provinsi Jatim dan Dinkes Pemkab Nganjuk kepada pengusaha depot air minum.(ristika/bhirawa)

Kursus hygienis sanitasi oleh Dinkes Provinsi Jatim dan Dinkes Pemkab Nganjuk kepada pengusaha depot air minum.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Saat ini sekitar 6000 depot air isi ulang telah beroperasi di seluruh wilayah Jawa Timur, namun hanya sekitar 76 persen yang baru mengantongi sertifikat laik hygiene sanitasi. Demi menjaga kesehatan dan kualitas derajat kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Pemkab Nganjuk, Selasa (16/6) menggelar kursus hygienis sanitasi.
Depot air minum isi ulang Di Kabupaten Nganjuk dalam pertumbuhannya mengalami peningkatan secara signifikan. Untuk itu pengusaha harus mengajukan Permohonan Kepada kepala dinas kesehatan kabupaten melalui pengisian form yang disediakan oleh dinas kesehatan.
“Dinkes Provinsi Jatim memiliki kewajiban melakukan kontrol laik hygienis untuk depot air minum, sesuai peraturan menteri kesehatan 43tahun 2014,” papar Solikin Muhajir, staf pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan Dinkes Provinsi Jatim.
Saat memberikan penjelasan kepada pengusaha depot air minum Nganjuk, Solikin memaparkan tata cara
memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi depot air minum. Mengingat pertumbuhan yang pesat tersebut, perlu sekiranya meningkatkan pengawasan yang ketat. Depot air minum isi ulang sebelum beroperasi harus memiliki sertifikat laik sehat yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kota atau kabupaten.
Sertifikat laik sehat dikeluarkan bilamana depot air minum isi ulang telah lolos uji fisik sarana fisik dan uji laboratorium serta pengelola depot air minum telah mengikuti kursus laik sehat. “Dalam penilaian sarana fisik depot air minum isi ulang diantaranya,  asal bahan baku air air bersih, peralatan pengangkut air baku, bangunan, peralatan, pengelola depot air minum isi ulang semuanya tidak terlepas dari penilaian hygiene dan sanitasi,” jelas Solikin.
Sementara untuk penilaian uji laboratorium mengenai hasil uji air minum yang mengacu pada standar uji laboratorium tentang air minum, sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Dengan laik sehat atau hygiene sanitasi semua item akan dinilai dan terpantau sesuai dengan ketentuan dan penyakit bawaan air dapat dicegah. “Kita ketahui bahwa air mudah tercemar dan membawa penyakit, diantaranya colera, disentri,dsb. Untuk mencegah itu semua perlu sekiranya dilakukan pengawasan dan pembinaan secara kontinyu,” tandas Solikin.
Sementara itu, Syaifulloh Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinkes Pemkab Nganjuk menyebutkan dengan semakin maraknya pengusaha depot air minum, maka kebutuhan masyarakat untuk air minum dapat terpenuhi.
Karena memang, tidak seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk dapat dijangkau oleh jaringan PDAM. Bahkan tercatat hanya sekitar 30 persen wilayah Nganjuk yang terdapat jaringan pipa PDAM. “Pengusaha depot air minum merupakan mitra pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan air minum untuk masyarakat,” ujar Syaifulloh.
Namun demikian, pengawasan dari Dinkes diperlukan untuk menjaga mutu air minum agar tidak terjadi penularan penyakit melalui air. Untuk itu diperlukan pengujian bakteriologi dan uji kimia secara periodek terhadap mutu air pada depot air minum isi ulang. Untuk itu Dinkes Pemkab Nganjuk juga telah menyiapkan laboratorium uji kelaikan hygienis yang cukup representatif. [ris]

Tags: