Desak Batalkan Aturan 1 NIK Tiga Kartu Perdana

Ribuan masa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan DPRD Jatim, Senin (2/4).

DPRD Jatim, Bhirawa
Sebanyak 1.500 masa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan DPRD Jatim pada, Senin (2/4). Dalam aksinya para pendemo menuntut agar pemerintah agar segera mencabut dan membatalkan aturan tentang pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga Kartu perdana dalam pendaftaran registrasi kartu perdana.
Perwakilan KNCI, Anum mengatakan pihak KNCI Indonesia perwakilan Jatim ingin meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk segera membatalkan dan mencabut regulasi tentang regestrasi tersebut.
“Kami ingin perwakilan anggota DPRD untuk segera menyampaikan aspirasi KNCI ke kementerian Kominfo Jatim mencabut regulasi tersebut. Pasalnya apabila aturan tersebut akan mematikan para pengusah celuler di Indonesia, terutama di Jatim,”ujarnya.
Ia menambahkan, aksi penolakan dan pencabutan aturan Kemenkominfo dilakukan diseluruh Indonesia. Dan KNCI juga sudah melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan tersebut di Jatim. “Kami KNCI ini setuju dengan adanya pendaftaran registrasi tersebut. Tapi kami keberatannya yaitu pembatasan tiga kartu perdana tersebut,”ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihak KNCI sudah mengirimkan surat kedua kali Ke Kemenkominfo terkait masalah pembatasan tiga kartu. Dan juga pihak Counter HP diberi kewenangan sama seperti gerai pelayanan selular yaitu sampai empat kartu. Namun sampai saat ini suratnya belum diberikan atau terealisasi.
Setelah berorasi didepan DPRD, perwakilan masa KNCI langsung ditemui oleh Anggota DPRD Jatim Muzamil Syafii dan Gatot Sutantra, serta didampingi oleh Kadis Kominfo Jatim, Edi Santoso dan Kepala Bidang Informasi Publik, Edi Supanji, diruang Banggar DPRD Jatim.
Kadis Kominfo jatim, Edi Santoso mengatakan perlu dipahami para pedemo bahwa posisi Pemprov Jatim untuk kewenangan registrasi kartu perdana yaitu kewenangan pusat daerah tentang regulasi regestrasi kartu yaitu Menkominfo. Tapi pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyampaikan pesan tersebut ke pemerintah pusat. “Kami siap menyampaikan aspirasi melalui alat digital yang langsung didengar oleh menkominfo, dan kalau tidak puas kami siap menyampaikan dan mengawal ke Menkominfo,”ujarnya
Sementara itu Anggota DPRD Jatim, Gatot Sutantra mengatakan DPRD Jatim siap mendukung dan memback up para pedagang selular ke pemerintah pusat agar pemerintah pusat yaitu Menkominfo agar mencabut peraturan pembatasan tiga nomor tersebut. “DPRD Jatim dan Kepala dinas Kominfo Jatim telah sepakat untuk mengawal aspirasi para demonstran ke Jakarta agar aspirasi ini bisa didengar langsung oleh menteri,”ujarnya.
Terpisah, Gubernur Jatim, Soekarwo menegaskan dalam era kapitalis seperti ini wajar sebuah perusahaan merahasiakan aplikasinya bisa dilihat pihak luar. Juga yang terjadi terhadap batasan tiga NIK tersebut. “Inilah negatifnya era kapitalis. Pemerintah sekalipun tidak dapat masuk didalamnya,”papar Pakde Karwo. [cty]

Tags: