Desak Kejati Jatim Dalami Petinggi Kemenag

Perwakilan-Forum-Santri-Antikorupsi-Forsak-membentangkan-spanduk-dan-menginginkan-Kejati-mendalami-keterlibatan-pimpinan-Kemenag-Jatim-Rabu-[20/5).-[abednego/bhirawa].

Perwakilan-Forum-Santri-Antikorupsi-Forsak-membentangkan-spanduk-dan-menginginkan-Kejati-mendalami-keterlibatan-pimpinan-Kemenag-Jatim-Rabu-[20/5).-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung mess santri Kemenag Jatim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, rupanya tak membuat masyarakat puas. Ini dikarenakan sampai sekarang penyidik belum berhasil mengungkap keterlibatan petinggi Kemenag Jatim.
Menanggapi penyidikan yang dilakukan Kejati ini, puluhan santri dari pesantren Mambaul Ulum, Bedanten, Bungah, Gresik yang mengatasnamakan Forum Santri Antikorupsi (Forsak), menggelar aksi simpatik di depan kantor Kejati Jatim, Rabu (20/5). Mengenakan busana hitam putih, puluhan santri membentangkan spanduk bertuliskan ‘Ungkap Tuntas Siapa Dalang dan Aktor Korupsi Pembangunan Mess Santri’.
Pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmado meminta perwakilan dari Forsak untuk beraudiensi di kantor Keksaan. Sempat terjadi perdebatan sengit antara Tjetjep dengan Rohmadi dalam audiensi yang digelar di lantai 2.
Usai audiensi, Tjetjep menjelaskan, total anggaran proyek dua gedung mes santri sebenarnya Rp 20 miliar, bukan Rp 14,5 miliar seperti yang disampaikan Kejaksaan kepada media massa selama ini. dan itu digunakan untuk proses pengurukan hingga proses pembangunan gedung mess santri A dan B di Kemenag Jatim.
“Sayangnya Kejaksaan hanya mengusut bangunan fisiknya yang menghabiskan dana Rp 14,5 miliar,” jelas Tjetjep, Rabu (20/5).
Lanjut Tjetjep, Kejaksaan tidak mengusut proses pengurukan yang menghabiskan dana sebesar Rp 5,5 miliar. Ia menduga, pengurukan tidak diusut karena ingin menyelamatkan pemain utama dalam proyek yang menggunakan APBN tahun 2013 itu. Sebab, Ia menduga terjadi pengarahan saat lelang untuk memenangkan rekanan tertentu. “Sementara Pak Abdul Hakim dijadikan tumbal,” katanya.
Sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan satu orang tersangka PNS Kemenag Jatim, yakni Abdul Hakim selaku mantan Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan Madrasah. Selain itu, Abdul Hakim berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Sementara empat tersangka lainnya dari pihak swasta, dua rekanan proyek dan dua orang konsultan pengawas.
Tjetjep merincikan, proyek ini dilaksanakan tahun 2013 saat Kepala Kemenag Jatim dijabat oleh M Sudjak. Dalam proyek ini, Sudjak berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Adapun Mahfudh Shodar yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pendidikan Madrasah (Mapenda), kini Kepala Kemenag Jatim, menjadi salah satu panitia. “Saat itu Pak Shodar selaku atasan langsung Pak Abdul Hakim,” urainya.
Panitia lainnya, lanjut Tjetjep, ialah Suhadji dan Abdul Hakim selaku PPK. Lalu Mustain, Kabag TU Kemenag Jatim, yang dalam proyek mes santri menjadi Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM). “Nah, selaku PPK Pak Abdul Hakim ini memang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan proyek, tapi dia di bawah tekanan pimpinan,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kasidik Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menegaskan, pengusutan kasus ini masih terus berjalan, kendati berkasnya sudah masuk penuntutan. Cuma, hingga kini penyidik belum menemukan alat bukti cukup keterlibatan pimpinan Kemenag Jatim. “Bukan tidak diusut pimpinannya. Kalau ada ada dua alat bukti yang cukup, pasti kami usut,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek gedung mes santri diusut Kejati Jatim sejak awal 2014 lalu, dengan anggaran Rp 14,5 miliar. Diduga, pelaksanaan gedung bermasalah karena spesifikasinya tidak sesuai kontrak. Diperkirakan, negara dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar. Lima tersangka  ditetapkan dalam kasus ini. Satu orang dari Kemenag Jatim, dua rekanan, dan dua konsultan pengawas. [bed]

Tags: