Desak Keluarkan Perppu Imunitas KPK

10-PerppuYogyakarta, Bhirawa
Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
“Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia,” kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu (25/1) kemarin.
Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.
Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan.
Selain itu, dia membandingkan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) pasal 37 ayat 3 dikemukakan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator). Apalagi terhadap pekerja pemberantas korupsinya, menurut dia, justru patut mendapatkan perlakuan hukum khusus.
Kendati demikian, lanjut Zainal, Perppu yang mengatur hak imunitas tersebut dapat dikecualikan apabila para pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan.
“Ya kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatnnya,” kata dia.
Menurut Zainal, sejarah konflik antara Kepolisian dan KPK sudah sekian kali terjadi, sehingga diharapkan peristiwa yang berulang tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
“Ini kan ‘cicak vs buaya’ jilid tiga. Mestinya pemerintah bisa belajar dari sejarah, karena ini sudah berkali-kali terjadi,” kata dia.
Dalam kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menegaskan, ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Agar prosesnya bisa berjalan dengan baik, jangan ada intervensi dari siapa pun, baik dari LSM, partai politik, pejabat, dan juga saya sendiri,” kata Presiden Jokowi, Sabtu (24/1).
Kepala Negara juga meminta agar siapa pun juga tidak mengintervensi proses hukum,  yang tengah ditangani kedua institusi penegak hukum itu, baik pada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Polri. Namun demikian, Presiden Jokowi meminta KPK dan Polri bekerja bahu-membahu untuk memberantas korupsi.
“Jadi, kalau menurut saya, ya kita harus memberikan ruang kepada KPK, kepada Polri, untuk keduanya membuktikan bahwa mereka sudah bertindak benar dan tidak boleh (ada) intervensi di atas hukum. Kalau kita mengintervensi proses hukum nanti juga akan diteriaki,” ujar Jokowi.
Presiden menegaskan, baik KPK maupun Polri agar tidak dikorbankan. Karena itu, Presiden berharap, tidak gesekan antara KPK dan Polri. [ant/ist]

Keterangan Foto : Presiden Jokowi didampingi Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti menggelar pertemuan pers, di Istana Bogor, Jabar.

Rate this article!
Tags: