Desak SKK Migas Tak Perpanjang Kontrak JOB PPEJ

Pertemuan antara warga Ring 1 JOB PPEJ, Komisi C DPRD Tuban Muspika Kecamatan Soko yang tidak dihadiri oleh pihak management JOB PPEJ. (Khoirul Huda/bhirawa)

Pertemuan antara warga Ring 1 JOB PPEJ, Komisi C DPRD Tuban Muspika Kecamatan Soko yang tidak dihadiri oleh pihak management JOB PPEJ. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Pihak dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) tidak menghadiri pertemuan mediasi antara warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan Komisi C DPRD Kabupaten Tuban, di aula Kecamatan Soko, Rabu (03/08).
“Pihak JOB PPEJ telah konfirmasi kepada kita bahwa tidak bisa datang pada haring antara warga dengan Komisi C. Katanya mereka masih sibuk menyusun sosialisai hasil kajian dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya terkait flare,” terang, Camat Soko Muji Slamet pada pertemuan tersebut.
Selain itu, lanjut Muji Slamet mengatakan, JOB PPJE  ketidak hadiran dalam pertemuan dengan warga dan Komisi C tersebut juga beralasan akan fokus pada produksi minyak dan gas (Migas) yang saat ini menurun. “Pada konfirmasi yang diberikan kepada kita katanya JOB PPEJ juga masih fokus pada permasalahan penurunan produksi minyak,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astutik mengaku kecewa berat dengan tidak kehadiran pihak JOB PPEJ. Pasalnya, kehadiran pihak perusahaan sangat penting untuk mengetahui permasalahan yang ada antara perusahaan dengan warga masyarakat Desa Rahayu.
“Yang pastinya kita sangat menyesalkan tidak hadirnya pada mediasi ini. Karena ini sangat penting, terkait masyarakat sekitar perusahaan. Apapun alasan JOB PPEJ harusnya bisa datang,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Komisi C DPRD juga akan mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk tidak memperpanjang kontrak operator Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) sebelum permasalahan dengan warga sekitar perusahaan clear. “Kita akan mendorong SKK Migas untuk tidak memperpanjang kontrak JOB PPEJ di Tuban sebelum persoalan kompensasi terkait dampak flare terhadap warga warga sekitar perusahaan belum selesai,” pinta Astutik.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerinda tersebut mengatakan JOB PPEJ berkewajiban tidak hanya menyelesaikan persoalan kompensasi warga yang tidak dibayarkan mulai Januari 2016 hingga saat ini. Selain itu, juga berkewajiban menyelesaikan persoalan lainnya seperti polusi, kebisingan, dan dampak lainnya akibat operasinya JOB PPEJ. “Segala persoalan harus diselesaikan oleh JOB PPEJ terlebih dahulu, terutama yang terkait dengan warga yang berada disekitar perusahaan sebelum perpanjangan kontrak pada 2018 mendatang,” pungkas Tri Astutik.
Kekecewaan tidak kehadiran pihak JOB PPEJ tersebut juga dilontarkan salah satu warga Desa Rahayu di pertemuan tersebut. Warga menilai bahwa JOB PPEJ tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan warga Desa Rahayu. “Kami sangat kecewa pihak JOB PPEJ tidak datang. Ini menandakan bahwa JOB tidak punya iktikad baik,” kata salah satu warga pada pertemuan tersebut. [hud]

Tags: