Dewan Desak Kaji Pengesahan Politik Uang

Politik UangSurabaya,Bhirawa
Terkait kemungkinan akan disahkannya aturan money politik di Komisi II DPR-RI, DPC PDIP Surabaya mendesak agar aturan tersebut dibatalkan karena merupakan pelanggaran hukum dan membuat tak seimbangnya kontestasi antar calon dan sebuah Pemilu.
Selasa (21/4) lalu dalam Rapat Konsultasi penyusunan Peraturan KPU di DPR dengan Komisi II muncul usulan untuk mengijinkan Calon Kepala Daerah untuk membagi uang ke pemilih maksimal Lima Puluh Ribu Rupiah.
Terkait hal ini, Didik Prasetyono Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya mengaku kaget saat mendengar bahwa komisi II DPR RI telah mewacanakan money politic yang kemungkinan akan di setujui dan di masukkan dalam aturan PKPU.
“Saya terkejut atas usulan pelegalan pembagian uang dalam Pemilu yang sedang dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI dan KPU,” ucapnya. (22/4)
Didik menganggap bahwa disahkannya money politik dalam sebuah Pemilu akan membuat tidak berimbangnya kontestasi antar calon dan berimplikasi terhadap pelanggaran hukum.
“Money politics dalam Pemilu itu punya konstruk dua hal, pertama menyebabkan iequality sehingga kontestasi antar calon menjadi tidak seimbang, yang kedua implikasi pelanggaran hukum karena menggunakan uang atau barang untuk merubah pilihan seseorang adalah tindakan pidana,” jelasnya.
lanjut Didik, kalau yang dipersoalkan penegakan hukumnya ya itu justru yang dikuati dan diperjelas dong, apa kemudian seperti polisi yang mengijinkan pengendara motor tidak memakai helm kalau kecepatan dibawah 50 kilometer per jam.
Mengaku telah bertemu dengan sejumlah tokoh LSM di Kota Surabaya, Didik yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPC PDIP Surabaya, meminta agar pihak yang terkait membatalkan aturan terkait money politik di Pemilu.
“kami mendesak kajian secara serius dan menimbang secara matang untuk membatalkan aturan ini daripada kemudian aturan ini muncul kemudian membawa implikasi hukum yang tidak diinginkan misalnya gugatan TUN yang akan memakan waktu persiapan pilkada yang sudah pendek ini,” pingkas mantan Komisioner KPU Jatim (2003-2008) ini . (qat)

Tags: