Dewan Jatim Minta Pokmas Dipermudah Terima Dana Hibah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Revisi peraturan dana hibah yang saat ini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tinggal ditandatangani oleh Presiden Jokowi diharapkan bisa mempermudah masyarakat atau Pokmas untuk menerima dana hibah. Karena apapun alasannya dana hibah masih dibutuhkan oleh masyarakat yang selama ini tidak terjangkau dengan kebijakan pembangunan oleh pemerintah.
Anggota DPRD Jatim Hartoyo saat ditemui usai reses atau jaring aspirasi DPRD Jatim di RW 2 Simorejo Surabaya, mengatakan Komisi A DPRD Jatim telah mendatangi Kemendagri Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan ke Jakarta tersebut DPRD Jatim meminta kepada pemerintah agar mempermudah bagi kelompok pengajian, perkumpulan Lansia, masjid untuk dapat menerima dana hibah secara langsung tanpa badan hukum. “Permintaan kelompok kecil penerima dana hibah seperti perkumpulan pengajian, masjid dan lansia ini langsung direspon positif oleh Mendagri dan sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi,”ujarnya, Kamis (31/3).
Hartoyo politisi asal Fraksi Demokrat ini mengimbau kepada para konstituennya untuk bersabar.    Pasalnya,  sejak adanya perubahan regulasi terhadap UU No 23 Tahun 2014 tentang bantuan hibah harus memiliki legalitas hukum secara sah. “Saya harap masyarakat sabar, sebab kenyataannya sekarang penerima bantuan hibah harus berbadan hukum, akan tetapi sebagai wakil rakyat kami akan terus memperjuangkan bagaimana Pokmas ini bisa menerima bantuan hibah,”ujarnya.
Hartoyo yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim ini juga berjanji terhadap permohonan masyarakat yang belum terealisasi seperti kelompok ibu-ibu pengajian dalam mengajukan seragam. Secara pribadi  dia akan membantu menyumbang apa yang diharapkan oleh kelompok pengajian tersebut. ” Ibu-Ibu jangan berkecil hati kalau permohonannya untuk memiliki seragam pengajian belum terealisasi, saya akan bantu belikan seragan pengajian untuk panjenengan,” ucapnya.
Terkait pemindahan atau pengalihan SMA/ SMK ke Provinsi Jatim pihaknya berharap kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan resah. Karena pengalihan SMA/SMK ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.  “Saya imbau kepada masyarakat agar tidak resah dan khawatir terkait pengalihan SMA/SMK ke provinsi. Kami tegaskan bahwa pengalihan atau pengambilan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi Jatim tetap ada sekolah gratis,”paparnya.
Ia menambahkan, untuk dana pendidikan ini Pemprov Jatim menyisihkan APBD pendidikan melalui bantuan keuangan khusus  tahun ini sebesar Rp 408 miliar. “Tahun ini saja sudah sebesar itu, apalagi pada 2017 ketika wewenang sudah ada di tangan provinsi,”ujarnya. [cty]

Tags: