Dewan Khawatir Iuran KIS Diselewengkan

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

DPRD Jatim, Bhirawa
Meski Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diberikan kepada masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau yang disebut miskin resmi disalurkan sejak 2015, namun pelaksanaannya masih amburadul. Buktinya KIS seharusnya masuk PBI (Penerima Bantuan Indonesia) di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah, ternyata masih ada saja yang ditarik iuran Rp 24 ribu per bulan. Karenanya kalau ini dibiarkan dikhawatirkan ada penyelewengan uang negara.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benyamin Kristianto tidak mengelak jika pelaksanaan KIS di lapangan masih amburadul. Ini karena tidak semua pemegang KIS diaktifkan. Strategi yang digunakan oleh pemerintah ini tak lepas dari kondisi keuangan yang harus ditanggung sedemikian besar sehingga BPJS tak mampu bayar tunggakan.
“Dari situ dapat dilihat apakah pemegang KIS itu benar-benar dari keluarga mampu atau miskin. Jika mereka bisa membayar maka dapat dikategorikan mampu. Sebaliknya jika mereka lapor ke BPJS dengan surat keterangan miskin, maka mereka dianggap tak mampu. Baru kemudian diterbitkan KIS,”tegas politisi asal Gerindra Jatim ini, Minggu (9/10) ini.
Yang dikhawatirkan, tambah mantan Dirut RS William Booth ini jika pemerintah sudah menanggung iuran KIS, kemudian di satu sisi BPJS menerima iuran dari KIS, maka di sini terjadi double account dan hal ini sebuah pelanggaran. “Ini bisa dipidanakan,”jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi E DPRD Jatim dr Agung Mulyono. Menurut politisi asal Partai Demokrat ini  sebuah pelanggaran jika pemegang kartu KIS harus membayar iuran. Pasalnya dalam UU JKN disebutkan pemerintah akan menanggung iuran masyarakat miskin yang masuk dalam katagori PMKS. Karenanya kalau itu sampai terjadi berarti BPJS melakukan pelanggaran.
“Karenanya Rabu (12/10) ini kami akan mengundang Dinas Kesehatan Jatim dan BPJS terkait beberapa masalah. Termasuk soal ada masyarakat yang memegang kartu KIS namun masih dipaksa bayar iuran,”tambahnya.
Salah satu pegawai swasta M Rofik mengaku dirinya mengurus BPJS kelas dua dengan iuran Rp 51 ribu per bulan. Namun oleh BPJS diberikan kartu KIS yang notabene dalam aturannya iurannya ditanggung oleh pemerintah. “Waktu itu saya bayar satu Rp 51 ribu per bulan. Tapi oleh pihak BPJS diminta bayar untuk satu keluarga yang jumlahnya lima orang. Sungguh sangat berat bagi saya,”ungkapnya.  [cty]

Tags: