Dewan Gresik Konsen RTH Lahan Milik Sendiri

Ruang Terbuka Hijau salah satunya adalah Bunderan Gresik Kota Baru (GKB)

Ruang Terbuka Hijau salah satunya adalah Bunderan Gresik Kota Baru (GKB)

Gresik, Bhirawa
Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) yang menjadi titik fokus dalam pemenuhan kewajiban 20%, kini menjadi perhatian serius anggota dewan, dengan memanfaatkan aset milik Pemkab sendiri. Dan meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup (BLH) segera melakukan pendataan lahan itu.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM, teman-teman anggota dewan telah siap untuk pemenuhan anggaranya dalam APBD. Sekarang tinggal eksekutif saja, apakah serius atau tidak dalam bekerja. Dan pemenuhan anggaran, pastinya sudah ada gambaran lahan yang akan di beli. Selain lahan milik Pemkab sendiri yang hingga kini belum dimaksimalkan.
”Kalau Pemkab serius mengerjakanya, kita yakin pemenuhan RTH 20% segera terwujud. Dengan lahan yang ada segera dimanfaatkan, kemudian kalau kurang segera mencari tempat yang pasti. Dan jangan banyak tempat pilihan, sebab akan menghambat pembebasan akhirnya batal tidak jadi semua. Sehingga harus mencari lagi tempat, situasi ini pastinya telah menghambur-hamburkan waktu yang cukup lama,,” ujarnya.
Hingga kini, RTH yang dimiliki Gresik baru mencapai 15% dari total 20% yang harus dipenuhi. Tinggal lima persen saja, masak dalam kurun waktu tahun berikutnya belum bisa diselesaikan. Bila belum selesai, maka kinerja SKPD akan dilakukan evaluasi dengan cepat. Sebab kinerja lambar, sehingga menganggu pencapaian target yang telah di sepakati.
Ditambahkan Syafi’, tahun depan persoalan RTH bisa segera diselesaikan. ”Masak nanti dengan anggaran Rp50 miliar tidak selesai, sebab gambaran anggaran itu sudah cukup sekalian untuk pembelian lahan baru. Tinggal kinerja SKPD terkait saja, serius apa tidak,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab Gresik, Ir Tugas Husni Syarwanto mengatakan, untuk memenuhi RTH dengan mengandalkan tanah di wilayah kota sudah tak memungkinkan lagi. Sehingga, salah satu caranya dengan menyisir di kecamatan yang memiliki lahan untuk RTH. Selain lahan lahan milik Pemkab sendiri, sehingga hanya tinggal perawatanya saja.
Kini terus mengupayakan pemenuhan 20% Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab jumlah RTH yang dimiliki Gresik, belum sesuai ketentuan yang berlaku. [kim]

Tags: