Dewan Kota Mojokerto Bahas Raperda Inisiatif

Raperda Tenaga Kerja(Kelola Sampah Plastik Sembarangan Terancam Denda Rp10 Juta
Kota Mojokerto,  Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Mojokerto saat ini sedang membahas Raperda inisiatif tentang pengelolahan sampah plastik.  Dalam raperda tersebut,  aturan pengelolaan sampah plastik di Kota Mojokerto bakal dipertegas. Pengelolaan sampah plastik dan sejenisnya tanpa izin bakal terancam denda mencapai Rp50 Juta.
Dalam pekan ini Rancangan aturan tersebut dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Aturan itu berasal dari inisiatif DPRD Kota Mojokerto yang merancang peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan jenis turunannya. Sedianya, aturan itu melengkapi aturan pengelolaan dan penanganan sampah di Kota Mojokerto.
Dalam rancangannya, aturan itu memuat sinergitas antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk melakukan pengelolaan sampah plastik dan sejenisnya.
“Raperda ini muncul karena konstruksi hukum negara soal eksistensi pengaturan mengenai pengelolaan sampah plastik dan sejenis plastik masih belum diatur lebih lanjut,” ungkap Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Senin (10/10)  kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan di samping memenuhi konstruksi hukum, inisiatif tersebut brangkat dari besarnya produksi sampah plastik di Kota Mojokerto. Secara total, produksi sampah di Kota mencapai 338 meter kubik per hari. Sebagian besar diantaranya berupa sampah plastik dari sampah rumah tangga, perdagangan, pasar, dan fasilitas umum.
“Menurut hitungan kita produksi sampah plastik itu tidak sebanding  dengan luasan pelayanan sampah. Apalagi, nyatanya di saluran-saluran air ternyata banyak ditemukan sampah plastik,” tambah anggota DPRD dua periode ini.
Mengingat kondisi itu, Kota juga banyak bertaburan tempat usaha pengelolaan sampah plastik. Baik berupa pengelolaan langsung maupun tidak langsung. Lokasi usaha itu terbilang belum memiliki kontrol dan prosedur yang pasti sehingga dimungkinkan muncul sampah lanjutan atau bahkan pencemaran.
“Dengan adanya peraturan ini, pengelolaan sampah yang tepat bisa dijamin. Tentu dengan pengawasan dan pembinaan instansi terkait,” sambung Deny.
Terkait sanksi pengelolaan sampah plastik, raperda itu juga mengusulkan adanya sanksi berupa administrasi, denda, sampai hukuman penjara. “Orang atau badan usaha dilarang buang sampah plastik ke saluran air hingga taman. Juga dilarang membakar sampah plastik,” terang Deny.
Disebutkan pula, badan usaha yang mengelola sampah plastik tanpa izin bakal terkena sanksi kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp10 Juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Sekdakot Puji Hardjono mengatakan soal sanksi sudah mencapai kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif. “Setiap pengelola usaha tersebut memang wajib kantongi izin. Dengan begitu ada pengawasan dan evaluasi dari Pemkot,” tandasnya.
Selain rancangan peraturan daerah soal pengelolaan sampah plastik, dewan juga membahas usulan inisiatif mereka berupa rancangan perda tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin dan rancangan perda tentang pusat informasi dan konseling – remaja (PIK-R). Ini merupakan tiga raperda inisiatif awal yang diusung  dewan periode 2014-2019 ini. [kar]

Tags: