Dewan Mojokerto Desak Pemkab Prioritaskan Jalan Rusak

Komisi C Sidak jalan rusak di Desa Tawangsari, Rabu (15/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Komisi C Sidak jalan rusak di Desa Tawangsari, Rabu (15/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Komisi C DPRD Kab Mojokerto Sidak jalan rusak di Desa Tawangsari, Kec Sooko, Rabu (15/4) kemarin.  Hasilnya, dewan meminta agar Pemkab Mojokerto memprioritaskan perbaikan jalan sehingga tak mengganggu aktifitas dan perekonomian warga.
”Jalan ini sudah rusak sejak lama, makanya kami minta diprioritaskan untuk diperbaiki,” kata Budi Mulyo, politisi Gerindra yang juga sekretaris Komisi C, kemarin.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi C, Aang Ruslie Ubaidillah. Warga tak mempermasalahkan jika sedikit lahan mereka terkena dampak perbaikan jalan. Sehingga diminta agar jalan ini dilebarkan dan dibeton. ”Agar jalan yang sudah diperbaiki tak mudah rusak seperti ini lagi,” kata politisi Demokrat ini.
Jalan sepanjang 200 meter itu memang rusak sangat parah. Jalannya bergelombang dan dipenuhi kubangan air hujan. Tak ada sedikitpun aspal yang tersisa di jalan itu. Hanya tanah liat dan bebatuan yang menutupi jalan. Kondisi itu kontras dengan jalan di sisi utara dan selatannya yang sudah mulus.
Selain keduanya, Sidak kemarin juga diikuti Wakil Ketua Komisi C, Sipon Diharjo (PDIP) dan sejumlah anggotanya seperti Ina Mujiastuti (PKS) dan HM Soleh (Nasdem) serta HM Soleh Nur (Demokrat).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Zainal Abidin menuturkan bahwa jalan itu sudah diplot untuk diperbaiki. ”Anggaran untuk peningkatan kelas jalan Tawangsari itu sudah disiapkan dalam APBD tahun ini. Namun sampai kemarin, proses lelangnya belum dilakukan,” tuturnya.
Agar cepat dapat diperbaiki, dewan sempat meminta agar jalan itu diperbaiki dengan anggaran Rp30 miliar yang diperuntukkan hotline perbaikan jalan. Bupati Mustofa Kamal Pasha memang telah melaunching call center untuk keluhan jalan rusak. Dengan call center itu bila pengguna jalan mendapati jalan rusak bisa telepon ke Suara Surabaya (SS), selanjutnya SS akan telepon ke call center PU Bina Marga. Sehingga jalan yang dikeluhkan akan diperbaiki dalam waktu kurang dari seminggu.
Namun menurut Zainal, Jl Tawangsari tak bisa diperbaiki dengan alokasi itu karena kerusakannya parah dan titiknya panjang. ”Kalau perbaikan yang bisa disampaikan lewat call center itu hanya jika kerusakannya spot-spot saja,” jelasnya.
Urip Widodo Koordinator Lembaga Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (LMP3) Mojokerto mendukung langkah komisi C. Seharusnya Pemkab Mojokerto memprioritaskan perbaikan jalan desa itu. ”Kualitas jalan itu kan merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan publik,” ungkap aktifis asal Kec Jatirejo. [kar.]

Tags: