Dewan Pers Desak Kebebasan Pers Tetap Dijamin dalam UU KUHP

Forum legislasi bertajuk “RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers” di gedung DPR Ri Jakarta, Selasa (19/7/22).

Jakarta, Bhirawa.
Dewan Pers menengarahi, ada 9 pasal dalam draf RUU KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan kebebasan pers. Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan pasal 27 UUD 45. 

“Namun demikian, Dewan Pers sebagai salah satu lembaga yang konsen pada isu ini dan mendukung penuh upaya perubahan KUHP ini. Apalagi jika mempertimbangkan bacaan kita, pasa masa akademik yang dituangkan di draft KUHP 2019,” papar Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, dalam forum legislasi ber tajuk “RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers” pada hari Selasa (19/7/22). Nara Sumber lain nya, anggota Komisi III Dr Jenny K Herman (Demokrat).

Ninik Rahayu lebih jauh mengharapkan adanya proses transparan dan akuntabilitas terhadap perubahan KUHP, yang menyangkut kebebasan pers.  Dewan Pers minta sistem pidana dan pemuda akan, tidak lagi multitafsir dan tidak lagi berisi pasal pasal karet. 

“Hendaknya, kasus kasus pers diselesaikan oleh Dewan Pers. Bukan dengan cara pidana. Jangan sampai RUU KUHP ini bertentangan dengan pasal 27 UUD 45 terkait kebebasan Pers. Misi Hukum Pidana ini harus disesuaikan dengan prinsip prinsip HAM, Demokrasi dan dekolonialisasi. Sebaiknya, kasus pers, diselesaikan oleh Dewan Pers,” tandas Dr Ninik Rahayu.

Dr Benny K Herman menyadari selama 75 tahun Merdeka, masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Dan baru pemerintahan Presiden Jokowi ini, KUNG kolonial ini direvisi. Pembahasan RUU KUHP ini  telah dilakukan sejak tahun 2017, yng di ketuai oleh Prof Muladi. Pada tahun 2019, ketika akan disahkan menjadi UU, mendapat perlawanan masyarakat atau ditolak. Sehingga UU KUHP batal disahkan.

“Pembahasan RUU KUHP selalu terbuka dan tidak pernah dibahas dibuang tertutup. Juga melibatkan seluruh stakeholder, akademisi, pakar, ormas, kampus, lembaga  swadaya masyarakat dsb,” papar Benny K Harman.

Tentang UU Pers, menurut Benny K Harman tidak perlu dihapus. Melainkan disinkronkan atau dimasukkan kedalam RUU KUHP. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran dengan RUU KUHP ini. (ira.hel).

Tags: