Dewan Tantang Satpol PP Sikat Pasar Tradisional

Pasar Pinggir relDPRD Surabaya,Bhirawa
Menggunakan Perda   tentang IMB dan HO(gangguan,red) untuk menutup toko modern bodong, kini Satpol PP justru ditantang Dewan untuk melakukan tindakan yang sama pada obyek lain. Salah satunya pasar tradisional yang sering kali memang tidak punya izin sama sekali .
Mazlan Mansyur ketua Komisi B DPRD Surabaya menyebut acuan hukum yang dipakai untuk penertiban toko modern atau minimarket tak berizin saat ini adalah Perda No 7 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan.
Sementara aturan tentang toko modern ada di  Perda no 8 tahun 2014 perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengaturan toko modern, yang baru resmi diterapkan per bulan April ini .
”Coba tanyakan saja kepada Satpol-PP, Apa isi surat perintah terkait penertiban minimarket yang sekarang sedang dan akan dilakukan, adakah yang menyebutkan tentang toko swalayan atau modern, karena setau saya hanya memuat soal HO, jika soal HO maka jangan hanya diberlakukan untuk minimarket saja, harusnya juga yang lain seperti restaurant, hotel, RHU dan lain-lain,” ucapnya kemarin..
Kini pernyataan itu dipertegas oleh Eddi Rachmat sekretaris Komisi B DPRD Surabaya yang secara lantang meminta agar Satpol-PP tidak hanya menertibkan minimarket saja, tetapi juga tempat-tempat usaha lain, yang diketahui soal perijinan HO nya bermasalah.
“ini kan konteksnya lebih mengacu kepada Perda No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan, harusnya Satpol-PP juga membuat agenda untuk penertiban tempat-tempat usaha lain yang diketahui bermasalah HO-nya, termasuk sejumlah lokasi yang digunakan sebagai pasar tradisional,” ucap Eddi. (1/4)
Eddi juga mengaku telah mendapatkan pengaduan dari sejumlah pengelola pasar tradisional yang tempat usahanya telah ditutup oleh Satpol-PP Surabaya dengan alasan tidak mengantongi izin HO.
“Saya memang mendapatkan pengaduan langsung dari beberapa pengelola pasar tradisional yang telah ditutup karena tidak memiliki izin HO, mereka memprotes kenapa tempat yang lain dengan pelanggaran yang sama kok tidak ditindak, contoh yang nyolok yakni pasar Peneleh, ada apa dengan mereka,” tandas politisi asal partai Hanura kelahiran Bogor ini.
Masih Eddi, saya sangat setuju dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP dalam rangka menegakkan aturan yakni Perda Kota Surabaya, tetapi pelaksanaannya jangan terkesan tebang pilih, dan jangan hanya saat ini minimarket jadi sorotan public, lantas penegakan Perda tentang HO untuk tempat-tempat usaha lainnya ditinggal bahkan terkesan dilupakan.
“Secara prinsip, kami Komisi B tetap tidak sepakat dengan penutupan minimarket, tetapi kami setuju dilakukan penertiban, karena penertiban tidak otomatis menutup, itupun juga harus mengacu kepada Perda terkait yakni no 8 tahun 2014 perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengaturan toko modern, yang masih memberikan kesempatan dan waktu bagi para pengusaha swalayan untuk mengurus perizinannya,” pungkas politisi yang saat ini tinggal di jl Hayam Wuruk 2/43 Surabaya ini. [gat]

Tags: