Dewan Tengarai Pengadaan Sarung Dinsos Non Prosedural

Auliya Rahman ketua fraksi partai Demokrat DPRD Kabupaten Sampang.

Auliya Rahman ketua fraksi partai Demokrat DPRD Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Anggota dewan Sampang Auliya Rahman selaku ketua fraksi Partai Demokrat, tengarai pengadaan sarung beberapa waktu lalu menjelang lebaran di Dinas Sosial Sampang non prosedural. Pasalnya berdasarkan perda ABPD tahun 2016 anggaran pembelian sarung tersebut nilainya 375 juta rupiah dan harus dilelang, namun tanpa konsultasi ke dewan pihak Dinsos merubahnya menjadi penunjukan langsung (PL) dengan nilai 200 juta rupiah.
Menurut Auliya Rahman, jika pelaksanaan pagu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang tercantum di APBD tahun 2016 sudah diperdakan, kemudian dirubah secara sepihak tanpa konsultasi ke dewan, maka hal ini masuk katagori pidana dan harus diproses secara hukum.
“Dalam aturan keuangan dan belanja daerah tidak boleh dirubah seenaknya, sebab APBD yang sudah menjadi perda itu dibahas dan disahkan bersama-sama antara eksekutif dan DPRD, sehingga tidak boleh diubah dengan sepihak dengan alasan sudah konsultasi dengan unit panitia lelang (ULP) atau Bupati sekalipun,” tegas Auliya politisi Partai Demokrat, Senin (18/7).
Lebih lanjut Auliya Rahman berharap pada komisi IV DPRD Sampang sebagai mitra kerja Dinas Sosial harus pro aktif melakukan pengawasan, saya kawatir komisi IV dewan juga tidak mengetahui perubahan pagu belanja sarung di Dinas Sosial tersebut.
Di tempat terpisah, kepala Dinas Sosial Sampang Malik Amrullah saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, ia membenarkan jika ada perubahan pagu belanja sarung di Dinsos, dari awal pagu 375 juta rupiah menjadi 200 juta rupiah, sedangkan sisa anggaranya kembali pada kas daerah. “Perubahan pagu tersebut karena melihat kebutuhannya hanya 200 juta rupiah, sehingga perubahan pagu tersebut tidak harus melalui dewan, kecuali terjadi perubahan peruntukannya dan ada penambahan dana, ini kan hanya mengurangi jumlah kebutuhan saja,” teranganya. [lis]

Tags: