Dewan Tuding Perampingan SKPD Justru Hamburkan Anggaran

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Meski raperda soal Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) di Jatim sudah disahkan, namun ternyata perampingan SKPD ini masih meninggalkan masalah. Di mana dari hasil perampingan ini ada kesan menghambur-hamburkan anggaran di tengah kondisi keuangan APBD yang defisit.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Renville Antonio menegaskan jika perampingan organisasi di tingkat SKPD cukup bagus, namun waktunya yang tidak tepat. Pasalnya hampir di seluruh wilayah mengalami defisit anggaran sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti dinas atau badan. Hal ini dikarenakan butuh ganti paklat, kop surat, penataan personel. Sementara pembahasan KUA PPAS RAPBD 2017 harus sudah dibahas pada akhir September hingga Oktober.
“Sementara itu, kebijakan eksekutif dan legislatif didasarkan kinerja dinas pada 2016. Apalagi kekuatan anggaran yang ada di APBD 2017 cukup terbatas akibat Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana perimbangan tertahan. Namun di satu sisi daerah harus menyiapkan sejumlah paklat, penataan personel, kop surat tentunya hal ini akan menjadi beban bagi APBD yang saat ini dalam kondisi defisit,”tegas politisi asal Partai Demokrat, Selasa (27/9) ini.
Karenanya dalam waktu dekat ini, Komisi C akan ngeluruk Mendagri terkait adanya masalah pelik yang menimpa daerah. Diakui Renvill jika protes ini dianggap terlambat, akan tetapi perlu adanya konsultasi dalam menghadapi masalah tersebut yang tentunya berimbas pada pengesahan RAPBD 2017.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi C DPRD Jatim Anwar Sadad. Menurutnya banyak sekali perubahan yang terjadi dalam raperda PSPD ini maka otomatis akan memengaruhi kinerja badan atau dinas yang ada. Termasuk Bappeda yang dulunya lima bidang dipersempit menjadi empat bidang. Padahal mereka sudah membahas rencana pembangunan di Jatim pada 2017 dan otomatis akan terkena dampaknya. Termasuk Dipenda yang semula menjadi dinas berubah menjadi badan. Padahal kerja Dipenda selama ini tidak ada masalah, mengapa berubah jadi badan. Termasuk didirikannya sejumlah UPT di 32 kab/kota yang justru menghambur-hamburkan anggaran.  “Karena itu saya sempat tanda tanya, apa alasan Mendagri mengubah sejumlah perangkat daerah yang sudah tertata baik dan kinerjanya cukup bagus dalam menopang kebutuhan daerah. Saya yakin nantinya pembahasan KUA PPAS RAPBD 2017 akan membutuhkan waktu yang cukup lama terkait kebutuhan anggaran bagi dinas-dinas yang digabung atau yang berubah. Dan ini akan memengaruhi pengesahan RAPBD 2017 yang di Jatim sendiri biasanya disahkan bersamaan dengan Hari Pahlawan 10 November,”terang politisi asal Partai Geindra ini.

Revisi Tatib Dewan
PSPD di lingkup Pemprov Jatim ternyata berpengaruh pada posisi mitra kerja yang dimiliki oleh setiap komisi yang ada di DPRD Jatim. Karenanya, dewan berencana merevisi tatib dewan terkait mitra kerja.
Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) Jatim Irwan Setiawan menegaskan saat ini Bapemperda telah menyiapkan draft rancangan terkait perubahan PP No 16 Tahun 2009 yang direvisi menjadi PP No 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah. Berikut soal PP No 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Satuan Perangkat Daerah (PSPD) yang sudah disahkan memang harus dilakukan karena berhubungan dengan mitra kerja komisi. Juga terkait dengan protokol dan keuangan yang belum keluar PP nya.
“Yang pasti kami sudah menyiapkan draf untuk perubahan tatib terkait Pemda. Sedang untuk PSPD dan soal protokoler dan keuangan, kami masih konsultasi ke pimpinan dewan sebelum revisi tatib disahkan,”tegas politisi asal PKS, Selasa (27/9).
Diakuinya, memang seharusnya setelah disahkanya Raperda PSPD harus diikuti oleh revisi tatib, di mana salah satu pasalnya menyatakan adanya pembagian mitra kerja. Misalnya sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijadikan satu dan menjadi mitra kerja Komisi E kini berubah menjadi mitra kerja Komisi B karena Dinas Kebudayaan dijadikan satu dengan Pariwisata.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengatakan dengan selesainya Raperda PSPD maka harus diimbangi dengan revisi tatib dewan. Dengan begitu setelah KUA PPAS RAPBD 2017 selesai disahkan, maka diimbangi dengan selesainya peletakan mitra kerja di masing-masing komisi. Dengan begitu tidak ada lagi kesemrawutan kerja.
“Memang antara SKPD dan mitra kerja komisi harus berjalan linier. Dengan begitu ketika ada masalah sama-sama akan nyambung. Berikut soal kebutuhan program dan anggaran memang harus menjadi pemikiran bersama antara komisi dan mitra kerjanya,”paparnya. [cty]

Tags: