Dewanti Rumpoko: Selamatkan Kades Kota Batu dari Birokrasi Korup

Suasana sosialisasi Program Jaga Desa yang dipimpin Walikota dan Kajari Kota Batu di rupatama Balaikota Batu, Selasa (13/10)

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menjaga dan menyelamatkan para Kepala Desa (Kades) dan Lurah dari birokrasi korup. Karena itu mereka menggelar sosialisasi program bertajuk ‘Jaga Desa’ yang dilaksanakan di rupatama gedung Balaikota Batu, Selasa (13/10). Selain itu pemkot juga menggandeng BPN Kota Batu untuk menyelamatkan aset milik pemkot dan milik masing- masing desa.

Dalam sambutannya, Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi mengatakan bahwa sosialisasi program jaga desa ini sangat penting bagi pemerintah desa agar bisa menjalankan program pembangunannya dengan maksimal sekaligus lancar.

“Program jaga desa patut dilaksanakan agar mampu menyelamatkan pelaksanaan pembangunan di desa dari masalah,”ujar Dewanti, Selasa (13/10).

Perempuan nomor satu di Pemkot Batu ini yakin ketika program milik pemdes tidak ada yang bermasalah maka capaian pembangunan di pedesaan Kota Batu bisa maksimal. Saat ini, dari 19 desa yang ada di Kota Batu, baru ada 8 desa yang program pembangunannya sudah tercapai 80 persen. Artinya, 11 desa yang lain capaian program pembangunannya masih di bawah 80 persen bahkan 50 persen.

“Meskipun saat ini masih masa pandemi, namun program pembangunan harus tetap jalan terutama yang menumbuhkan ekonomi rakyat,”tegas Dewanti.

Ditambahkan Kajari Kota Batu, Dr Suprianto SH MH bahwa program yang dibuatnya ini bertujuan untuk mencegah adanya aksi tipikor atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang pemerintah desa. Apalagi saat ini sudah ada laporan adanya kasus di 3 pemdes di Kota Batu.

“Laporan ada 3 desa yang dilaporkan ke saya. Terlepas benar salah, kami belum mendalaminya, dan itupun tidak perlu disampaikan di sini,”ujar Kajari tanpa menyebutkan nama 3 desa yang dimaksud.

Dalam paparannya, Kajari berpesan kepada para kades yang hadir kemarin untuk mencermati tiga hal yang bisa menyebabkan terjadinya tipikor. Yaitu, adanyan niat dan kesempatan melakukan korupsi, tidak ada niat tapi karena ketidaktahuan peraturan perundangan.

“Yang ketiga, tidak ada niat dan juga tahu peraturan namun karena berada di dalam sistem birokrasi yang korup akhirnya melakukan tipikor,”jelas Kajari.

Dalam kesempatan kemarin, pemkot juga mengajak BPN Batu untuk mensosialisasikan program Trijuang kepada para kades. Harapannya, dalam waktu dekat semua aset desa sekaligus batas- batas desa yang ada di Kota ini bisa semakin jelas dan terlindung oleh hukum.

“Banyak masalah di desa- desa terutama berkenaan dengan tanah wakaf, hibah, dan waris yang dipermasalakan warga. Dan dengan program Trijuang ini maka masalah tersebut akan segera terselesaikan dan diperoleh kejelasan siapa pemilikannya,”ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir Haris Suharto.

Dan dalam kesempatan kemarin, Haris juga menyerakan 12 sertifikat aset milik Pemkot Batu yang pengurusannya telah selesai. Dan dari 12 aset pemkot tersebut salah satunya adalah GOR Gajah Mada yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.(nas)

Tags: