Di Kabupaten Sidoarjo Ada Sekitar 50 Perlintasan KA Tak Dijaga

Anggota Komisi V DPR RI dan Petinggi PT KAI Daop VIII meninjau perlintasan di Pucang Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Arus lalu lintas di perlintasan tak berpalang pintu itu semakin padat. Terutama saat jam masuk dan pulang kerja, termasuk juga pada saat akhir pekan juga cukup padat. Kondisi ini membuat anggota Komisi V DPR RI mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian untuk segera menempatkan personil dan memasang palang pintu di sejumlah perlintasan Kereta Api (KA) tak berpalang pintu di Sidoarjo.
Menurut Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, Gatut Sutiatmoko, desakan ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA. Berdasarkan data di PT KAI Daop VIII Surabaya, ada 568 perlintasan. Hingga kini, baru ada 165 perlintasan terjaga dan sisanya tak terjaga. Sedangkan di Sidoarjo ada 78 perlintasan KA. Yang terjaga 28 dan sisanya 50 perlintasan tak terjaga. saat meninjau palang pintu di Lingkungan Kemambang, Kel Pucang, Sidoarjo, Selasa (13/11) kemarin.
“Perlintasan KA tanggung jawab Dirjen Perkeretaapian termasuk personil penjaganya. Kini dipersiapkan SDM penjaga. Selanjutnya bakal dibuatkan palang pintu perlintasan. Tahun berikutnya ada yang diubah. Diantaraya perlintasan sebidang jadi tak sebidang dan ada yang ditutup karena teknis. Misalnya pelintasan berjarak tak sampai 800 meter akan dijadikan satu untuk singkronisasi dengan ditutup itu. Ini evaluasi ke depan termasuk soal pelemparan. Karena Sidoarjo kabupaten paling banyak perlintasan di Daop VIII,” katanya.
Sedangkan angka kecelakaan, lanjut Gatut ada 75 kasus di Tahun 2017. Kini turun menjadi 46 kasus meski penurunannya tidak signifikan. ”Kami selalu berupaya koordinasi dengan Dishub diberi rambu, alat peringatan misalnya Early Warning System atau lainnya. Karena itu juga tanggung jawab Pemda,” pungkasnya.
Pasca anggota Komisi V DPRD RI dan para pejabat PT KAI Daop VIII Surabaya, serta pejabat Dirlantas Polda Jatim mengecek kondisi perlintasan KA sebidang tak berpalang pintu di dua lokasi. Yakni di Desa Larangan, Kec Candi dan Lingkungan Kemambang, Kel Pucang, Kec Sidoarjo.
Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo mengatakan, yang harus disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personil penjaga. Kemudian diberi jadwal lintasan KA. Karena sehari saja ada 30 kereta yang melintas. Ini bisa kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam memasang rambu-rambu di perlintasan.
Menurutnya, selain itu dibuatkan pos untuk penjagaan. Meski palang pintu bersifat manual tidak masalah. Hal ini agar tidak ada kendaraan yang nyelonong saat KA melintas. Karena untuk kendaran yang nyelonong saat KA lewat bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman denda 15 juta atau kurungan penjara tiga bulan. ”Kalau sudah ada personil penjaga, ada palang pintu dan pos jaga kami yakin angka kecelakaan menurun drastis,” jelas Bambang Haryo. [ach]

Tags: