Diduga Ada Kecurangan Pilkades, Pendukung Tuntut Pemilihan Ulang di Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) ratusan simpatisan pendukung calon kepala desa (Cakades) no urut 2 desa Karangrandu memadati jalan A.Yani gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Trenggalek, Selasa(12/2)
Personel kepolisian ikut mengamankan aksi tersebut, alhasil Demonstrasi berjalan lancar perwakilan dari warga masuk untuk mediasi agar pihak yang terkait melakukan langkah-langkah penyelesaian dari proses pemilihan yang di duga penuh dengan rekayasa dan kecurangan.
Seperti yang diungkapkan Agus Salim warga masyarakat, yang pertama status dari BPD yang telah membentuk panitia dan juga panitia yang disinyalir tidak netral dalam pelaksanaan pilkades yang ketua BPD ayah dari bacakades calon no 1 H.Umtingah
Agus menjelaskan ke dua adanya kejanggalan kelebihan surat suara pada saat penghitungan surat suara, ada sekitar 44 suara, perincian sebagai berikut kotak satu kelebihan 1 surat suara, kotak dua 17 suara, dan kotak tiga kelebihan 26 surat suara yang sudah dicoblos.
Kelebihan surat suara tersebut patut diduga sengaja di rekayasa oleh panitia pemilihan kepala desa karena ada pengakuan dari beberapa pemilik yang mengaku telah diberi surat suara lebih dari satu suara suara akhirnya kita rela di dengan alasan Kekeliruan
Dari panita mengingatkan sebelum perhitungan surat suara yang baik perlu diadakan kesepakatan ulang, apabila ada kelebihan visual suara yang ada dalam kotak suara maka kelebihan surat suara tersebut akan dimusnahkan.
“Ternyata surat suara lebih besar dari jumlah pemilih yang hadir pada saat perhitungan surat suara dari masing-masing kotak . Setelah selesai telah terbukti ada kelebihan surat suara dan telah dihancurkan dengan cara di sobek-sobek, 17 surat suara dari kotak dua telah dihancurkan dengan cara dibakar, dan kelebihan 26 surat suara juga di hancurkan dengan cara dibakar di hadapan warga.”
Agus menegaskan dari selisih kemenangan dari calon 1 saudara Umtingah dan 2 saudara Asmadi adalah berjumlah 83 suara hal ini sangat linear dengan kelebihan surat suara yang ada yaitu 43 suara dan suara 44 suara yang dibakar tersebut sengaja
“Maka asumsi nya adalah 43 suara untuk menambah jumlah suara nomor 1 dan sebaliknya 44 suara yang dibakar itu adalah suara 2 maka berikutnya adalah sangat masuk akal. Maka yang terakhir melihat indikasi indikasi kecurangan yang ada dan sangat terstruktur ke atas maka kami warga desa karangrandu merekomendasikan pertama agar pihak yang terkait melakukan langkah-langkah penyelesaian dari proses pemulihan dan untuk diadakan pemilihan ulang.” tegasnya.
Lebih lanjut Asmadi juga menjelaskan apabila ada hukum yang dilanggar oleh para pihak termasuk ketua panitia juga ketua BPD dalam proses pengujian panitia supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dihadapan hukum tidak boleh ada orang kebal hukum di negeri dan tidak boleh ada boleh tidak boleh di dalam negara didalam negara di republik ini.
“Penyelesaian masalah ini juga tidak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang berlaku biarkanlah proses ini dilakukan kajian kajian menyeluruh untuk bisa kita ketahui sejauh mana sebenarnya kebenaran ini bisa kita peroleh. “tandasnya (Wek)

Tags: