Diduga Korupsi Mamin Pemilu 2018, Mantan Kasatpol PP Ditahan

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Masyari. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Secara resmi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk pengamanan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat-Linmas) pada proses Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018, silam. Sebelumnya kasus ini ditangani Polda Jatim dan berkasnya di limpahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sebelum diteruskan ke Kantor Kejari Kabupaten Situbondo.

Menurut Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Cahya Sankara Udiana, saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Rutan Kelas II-B Situbondo, sejak Kamis (1/9). Tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. “Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Cahya Sankara Udiana, kepada sejuamlah wartawan, Jumat (2/9).

Cahya menambahkan, kedua tersangka tersangkut dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo dengan pagu anggaran Rp 428.984.160. “Kedua tersangka adalah Masyhari. Yang bersangkutan selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK. Satu tersangka lainnya adalah Thoifur Yazidil Bustomi sebagai penerima kuasa CV Cahaya Mulya,” beber Cahya.

Dia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.405.900. Kedua tersangka, lanjut Cahya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ya kasus ini laporannya masuk Polda Jatim pada 18 Maret 2021,” ujar Cahya.

Masih kata Cahya, kasus itu selanjutnya di limpahkan tim penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. Seterusnya, aku Cahya, dilanjutkan lagi ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena masuk wilayah hukum Kabupaten Situbondo. “Berdasarkan data yang diperoleh, Direktur CV Cahaya Mulya atas nama Mochammad Ainur Rofik telah memberi kuasa Direktur CV Cahaya Mulya kepada Thoifur Yazidil Bustomi,” bebernya.

Adapun kontrak pengadaan makanan dan minuman teracatat selama 23 hari kalender, sambung Cahya, yang dimulai sejak 5 Juni 2018. Namun, dalam pekerjaannya Thoifur Yazidil Bustomi, tidak pernah melaksanakan pengadaan makanan dan minuman dimaksud sesuai dengan kontrak yang ada. “Ya itu fiktif,” pungkas Cahya. [awi.bb]

Tags: