Diklat Legal Drafting bagi Kades Situbondo

Ratusan peserta diklat legal drafting yang diikuti Kades se Situbondo di lantai 2 Pemkab Situbondo. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa[
Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Situbondo punya kepedulian tinggi bagi para Kepala Desa untuk memahami tentang persoalan hukum.
Ini sangat penting untuk menghindarkan mereka dari jeratan hukum. Selain itu, Kades juga harus memiliki kompetensi dalam penyusunan peraturan perundangan. Ini menjadi salah titik tekan penting dari pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Legal Draftting yang dilaksanakan oleh YLKBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Situbondo baru baru ini.
Ketua YLKBH Ikadin Situbondo, Heriyanto mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan para Kades bisa menerbitkan peraturan desa (perdes) sesuai tata acara penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, ujar Heriyanto, peraturan yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air. Heriyanto menambahkan, pemerintah desa saat dituntut melek hukum sebab mereka dibebani tugas yang berat. Diantaranya harus bisa mengelola keuangan desa yang jumlahnya sangat besar.
“Saat ini banyak muncul masalah hukum karena ketidaktahuan mereka dengan problem hukum,” ujarnya.
Heriyanto menandaskan untuk tema kegiatan kali ini mengusung tentang ‘Menciptakan Legal Drafter yang Terampil dan Profesional’. Dengan kegiatan, uraai Heriyanto, YLKBH Situbondo tidak ingin ada Kades terbelit masalah hukum hanya karena ketidaktahuan mereka pada persoalan hukum.
Heriyanto menuturkan, kegiatan diklat legal draftting tidak hanya di ikuti kades, akan tetapi juga ada dari kalangan profesional seperti advokat, notaris, pengacara, dan akademisi.
“Ini terealisasi berkat adanya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,” akunya.
Heriyanto kembali menerangkan, kegiatan lain YLKBH Ikadin Situbondo adalah mengadakan Posbakum (pos bantuan hukum) di Pengadilan Negeri Situbondo yang dilaksanakan setiap Senin-Kamis.
Dalam program itu, urainya, YLKBH Situbondo menerima konsultasi bantuan hukum secara gratis. Heriyanto mengakui ada sejumlah narasumber yang didatangkan para ahli di bidangnya pada acara diklat legal drafting ini diantaranya, Jamaludin Ghafur SH MH (Dosen FH UII dan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi); DR Himawan Estu Bagijo SH MH (Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim).
“Pemateri lainnya, Yoga Purnomo SH MH (Tim Perancang Peraturan Kemenkumham Kanwil Jatim) dan DR Supriyadi (Pakar Otonomi Daerah dan Dosen FH Unmer Malang),” beber Heriyanto.
Disisi lain, Zainuri Ghazali, Ketua Ikadin Situbondo sekaligus pembina YLKBH Situbondo berharap, pelaksanaan kegiatan tersebut dapat menambah pengetahun dalam penyusunan peraturan oleh praktisi hukum di Situbondo. Meski kompetensi dari anggota YLKBH tidak diragukan kiprahnya, Zainuri tetap berharap, Kades lebih paham persoalan hukum.
“Sebab, tantangan pemerintah desa semakin besar seiring dengan adanya kucuran dana hingga miliaran rupiah ke desa desa se Situbondo,” ungkapnya.
Zainuri menambahkan kegiatan ini akan ditindaklanjuti MoU dengan para kades. Dalam MoU ini, akunya, kades akan mendapatkan bimbingan secara langsung. “Karena harus kita akui, jangankan membuat aturan, pembuatan SPj saja Kades masih lemah,” pungkasnya.
Sementara itu Juharto, kepala desa Banyuputih mengaku bersyukur dengan adanya MoU tersebut. Dia menerangkan para kepala desa sangat membutuhkan adanya pendampingan tentang penguasaan ilmu hukum. “Saya akui setiap Kades memiliki latar belakang dan kemampuan yang berbeda-beda,” pungkas Juharto. [awi]

Tags: