Dilarang Gandeng Investor, Pemprov Jatim Berharap Golden Share

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim berharap pemerintah pusat bisa membantu daerah benar-benar bisa merealisasi hak daerah mendapatkan Participating Interest (PI) dari industri migas. Jika BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dilarang merangkul investor, pemerintah harus membuat aturan yang memungkinkan daerah tetap mendapatkan PI.
“Jangan hanya melarang pemda merangkul investor, tapi harus ada solusinya. Misalnya dengan pola golden share. Kalau pola golden share disetujui, mungkin PI daerah tidak harus 10%, tetapi itu lebih jelas karena Pemda bisa menikmati PI,” kata Kepala Dinas ESDM Jatim Dewi J Putriatni, Rabu (26/8).
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan, Pemprov Jatim dan beberapa provinsi sedang berupaya mendapatkan PI dari 4 (empat) dari wilayah kerja yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang beroperasi di Jatim.
Empat PI yang sedang diincar itu dari wilayah kerja Kangean Energy Indonesia (KEI), Petronas Carigali Ketapang, PHE WMO dan HCML. Demi enggan menjelaskan detail masing-masing PI. Ia hanya mengatakan, prosesnya masuk tahap due diligence.
“Tetapi prosesnya tersendat. Pemerintah pusat sedang membuat aturan baru soal PI. Kami berharap prosesnya bisa cepat dan mengakomodir kepentingan BUMD,” tegas Dewi.
Ditambahkan, dalam pembahasan PI untuk 4 wilayah kerja itu, pemerintah pusat mengeritik Pemprov Jatim dan Pemda karena melibatkan investor sebagai mitra BUMD. Padahal, tanpa investor Pemda dan BUMD tidak punya dana untuk membiayai PI.
“Padahal tidak ada aturan yang melarang Pemda menggandeng investor. Kalau tanpa melibatkan investor dari  Pemda dan BUMD tidak punya uang. Ini butuh jalan keluar agar PI yang menjadi jatah Pemda benar-benar bisa dinikmati,” tegasnya.
Pemda memahami pelibatan investor bisa mengurangi nilai lebih pengelolaan PI bagi Pemda karena keuntungan harus dibagi dengan investor. Terlebih jika investor menguasai saham lebih besar dalam pengelolaan saham PI yang besarnya 10 %.
“Kalau kekhawatirannya ada pada keuntungan investor yang akan lebih besar, tinggal dibuat saja aturan berapa batas maksimal saham yang bisa dikuasai investor. Atau buat aturan yang mengatur adanya golden share. Jadi tidak ada lagi masalah pendanaan bagi BUMD,” katanya.
Pemda Jatim, kata Dewi, berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM bisa segera merampungkan aturan baru yang bisa menjadi pijakan Pemda mendapatkan PI. “Tolong tanyakan pada Dirjen Migas bagaimana prosesnya dan bagaimana aturan sebenarnya,” katanya,
Dibahkan, usulan adanya golden share dilontarkan Pemrov Jatim setelah mempelajari kesulitan yang diharapi Bumi Siak Pusako yang mengelola PI berdasar dana patungan Pemrov dan beberapa Pemda TK II.
“Kita lihat produksi Blok Coastal Plain Pekanbaru kini turun sekalipun pengelolaan blok itu sudah bersama Pertamina Hulu Energi. Ini bisa dipahami karena industri migas bukan hanya sarat teknologi, dana, tetapi juga berisiko tinggi,” katanya.
Ditemui terpisah, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, belum bersedia menjelaskan perkembangan PI empat blok yang diminta oleh Pemrov Jatim dan Pemda TK II yang menjadi wilayah kerja KEI, HCML, PHE WMO dan Petronas Carigali Ketapang. [rac]

Tags: