Diminta Akta Pendirian Perusahaan, PT GBP Absen dari Sidang

Persidangan-kasus-kepengurusan-Pasar-Turi-terpaksa-ditunda-dengan-alasan-tergugat-PT-Gala-Bumi-Perkasa-tidak-menghadiri-persidangan-Selasa-[14/6].-[abednego/bhirawa].

Persidangan-kasus-kepengurusan-Pasar-Turi-terpaksa-ditunda-dengan-alasan-tergugat-PT-Gala-Bumi-Perkasa-tidak-menghadiri-persidangan-Selasa-[14/6].-[abednego/bhirawa].

(Kemelut Gugatan Pemkot Surabaya ke PT GBP)
PN Surabaya, Bhirawa
Lagi-lagi persidangan gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GPB) selaku tergugat kembali menemui jalan buntu. Sidang yang mengagendakan jawaban dari pihak tergugat, harus ditunda dengan alasan tergugat berhalangan hadir.
Persidangan yang di gelar di Ruang Sari I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/6), sejatinya mengagendakan jawaban tergugat dan pembuktian akta pendirian perusahaan. Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang terpaksa menunda persidangan dengan alasan ketidakhadiran pihak tergugat.
“Kami beri kesempatan terakhir bagi tergugat untuk hadir pekan depan. Bila tetap tidak hadir, persidangan akan lanjut kepada pokok gugatan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang sembari menutup persidangan, Selasa (14/6).
Ketidakhadiran Kuasa Hukum dari tergugat, sudah diberitahukan melalui Panitera. Alasannya, tergugat sedang menjalani adanya agenda sidang lain. “Tadi (kemarin) Kuasa Hukum tergugat (Teddy) menghubungi saya, dan mengatakan berhalangan hadir karena ada agenda sidang lain,” ucap Panitera.
Menanggapi ketidakhadiran tergugat, Setijo Boesono selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Surabaya tidak mempersoalkan hal itu. Pihaknya hanya mempersoalkan bukti akta pendirian perusahaan yang seharusnya ditunjukkan pada sidang hari ini (kemarin). Kalau pada sidang selanjutnya tergugat tidak bisa menunjukkan akta pendirian, maka Ia akan mengajukan keberatan.
“Kuasa tergugat tidak hadir dengan alasan informal melalui telpon, karena alasan benturan dengan agenda lain. Alasan itu kan tidak logis. Secara formal akta pendirian perusahaan harus dibuktikan dalam persidangan,” tegas Setijo.
Dijelaskan Setijo, pada akta pendirian harus tercantum nama pemberi kuasa. Apabila tergugat tidak bisa menunjukkan akta itu, maka akan ada resiko dan konsekuensi yuridis yang harus ditanggung tergugat. Apakah ketidakhadiran itu menunjukkan bahwa tergugat tidak mempunyai akta perusahaan, Setijo enggan mengomentari hal itu.
“Secara formal harus dibuktikan dalam persidangan. Melalui akta pendirian, kita akan tahu apakah nama pemberi kuasa tercantum dalam akta pendirian atau tidak. Kalau tidak ada, maka kuasa itu dianggap tidak sah dan dianggap tidak benar,” ungkapnya.
Ditambahkan Setijo, kesempatan berikutnya harus digunakan tergugat dengan baik. Jika tergugat kembali absen, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pokok gugatan. “Yang jelas, kehadiran mereka sangat penting dan harus membawa akta pendirian PT yang ada namanya pemberi kuasa. Jika tetap tidak hadir, persidangan akan lanjut ke pokok gugatan,” tandasnya. [bed]

Tags: