Diminta Pindah, Pedagang Ngotot Bertahan

pasar-merjosari(Berdalih  Investor Belum Penuhi Klausul Perjanjian)
Kota Malang, Bhirawa
Pedagang Pasar Dinoyo yang berada di Pasar Penampungan Merjosari tampaknya tidak mau pindah, meskipun pembangunan pasar Dinoyo sudah selesai.
Dinas Pasar Kota Malang sebenarnya akan mengembalikan pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Merjosari ke Pasar Dinoyo, 30 September mendatang, tapi pedagang menolak.
Koordinator pedagang Sabil el Ahsan mengatakan  pihaknya tetap memilih bertahan di TPS Merjosari, karena beberapa klausul pada perjanjian bersama antara investor, pemerintah dan pedagang belum dipenuhi. Dia menjelaskan, hingga kini belum dibentuk tim independen yang menilai kondisi Pasar Dinoyo layak atau tidak.
Pasalnya, dari hasil sidak Komisi C, beberapa waktu lalu, diketahui bahwa lokasi berjualan pedagang di Pasar Dinoyo belum layak, dan harus ada beberapa perbaikan.
“Saya sudah laporkan kepada DPRD terkait masalah ini. Makanya, kalau tiba-tiba disuruh pindah pada 30 September, jelas kami menolak,”kata dia.
Apabila pemerintah tetap ngotot agar pedagang pindah dari Merjosari, sementara di Pasar Dinoyo belum layak, maka dia menyiapkan langlah hukum.
Sementara itu, Dinas Pasar memastikan akan segera menutup pasar penampungan Merjosari. Keputusan itu diambil, menyusul kondisi Pasar Dinoyo yang sudah selesai dibangun dan siap ditempati pedagang.
Selain itu, Pemkot Malang juga berkeinginan mengembalikan fungsi semula lahan di Merjosari yang selama ini dipakai berjualan pedagang pasar, menjadi kawasan permukiman.
Upaya Dinas Pasar Kota Malang dalam menindaklanjuti perpindahan pedagang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setianto,menyatakan, semua pihak sepakat Pasar Dinoyo harus diaktifkan kembali untuk berjualan pedagang, demi terciptanya roda perekonomian yang baik.
“Beberapa hari lalu kita sudah melakukan rapat bersama unsur Forkopimda untuk prakondisi sebelum pedagang pindah ke Pasar Dinoyo,” kata Wahyu.
Sebelum bertemu dengan Forkopimda, Wahyu mengajukan surat yang berisi permintaan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tentang Penetapan Tempat Penampungan Sementara Pasar Merjosari sebagai Pasar Tradisional kepada Bagian Hukum Pemkot Malang.
Pencabutan Perwal itu sebagai dasar hukum mengembalikan lahan di Merjosari seperti semula dan tidak lagi dipakai untuk tempat penampungan sementara pedagang.
“Kalau sudah ada pencabutan Perda maka kawasan Pasar Merjosari saat ini akan dikembalikan seperti fungsi semula yakni permukiman,” imbuhnya.
Mantan Kadishub ini, menegaskan pedagang di Merjosari sudah sepakat pindah ke Pasar Dinoyo yang dijadwalkan pada bulan ini. Pihaknya hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada pedagang yang masih berjualan di Pasar Merjosari agar segera pindah ke Pasar Dinoyo. Caranya, dengan pemasangan spanduk sebagai bentuk pemberitahuan kepada pedagang dan juga akan ada pemasangan seng di sekitar lokasi TPS Pasar Merjosari. [mut]

Tags: