Dinas ESDM Jatim Tagih Jaminan Pasca Tambang, PT Holcim Indonesia Nunggak Rp 7,4 Miliar

Dinas ESDM Jatim menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memanggil perusahaan tambang yang beroperasi di Jatim dan meminta dokumen persetujuan rencana pasca tambang.

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim serius menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas ESDM diminta menagih jaminan pasca tambang senilai Rp 7,53 miliar.

Tagihan tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keduanya ialah PT Holcim Indonesia Tbk. yang saat ini berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan CV Berkah Jaya di Banyuwangi.

PT Holcim sendiri memiliki tunggakan untuk tiga jenis IUP di Jatim yang mencapai Rp 7,4 miliar. Jatuh tempo pembayaran jaminan pasca tambang tersebut semestinya harus dibayar sejak tahun 2022 lalu.

Sementara CV Barokah Jaya yang beroperasi di Banyuwangi memiliki tanggungan jaminan pasca tambang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp 96 juta.

Kelalaian pembayaran jaminan pasca tambang tersebut menjadi catatan BPK RI dalam audit LKPD Pemprov Jatim tahun 2023. Untuk itu, BPK memberikan batas akhir selama dua bulan untuk dilunasi terhitung sejak proses audit dilakukan pada Bulan Maret.

Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi ini sejak akhir Maret lalu. Sejumlah perusahaan tambang diminta untuk menyerahkan dokumen persetujuan rencana pasca tambang yang berisi besaran jaminan, penempatan dan waktu pelaksanaan pasca tambang. Melalui pertemuan itu, dua perusahaan yakni PT Holcim Indonesia dan CV Berkah Jaya diminta menyelesaikan angsuran jaminan pasca tambang.

“Pembayaran pasca tambang memang diperbolehkan untuk dilakukan bertahap. Tahu 2017 CV Berkah Jaya sudah melakukan pembayaran tahap satu. Sedangkan PT Holcim Indonesia tahun 2018 telah membayar jaminan pasca tambang tahap satu,” jelas Nurkholis, Senin (6/6).

Terkait pembayaran jaminan tersebut, Dinas ESDM telah menerbitkan surat pengantar penyetoran jaminan pasca tambang. Nurkholis optimis, proses pembayaran akan segera direalisasikan sebelum batas akhir pembayaran.

Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawa menambahkan, kedua perusahaan ini diminta untuk melunasi seluruhnya pembayaran jaminan pasca tambang. Sebagai konsekuensinya, Dinas ESDM tidak akan menerbitkan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggraan Biaya) jika dua perusahaan tersebut tidak melunasi jaminan pasca tambang

“Karena setiap perusahaan yang akan mengajukan izin tambang harus menyerahkan RKAB per tahun. RKAB ini meliputi luasan lahan untuk penambangan, produksi dan potensinya. RKAB ini juga menjadi alat kontrol pemerintah terhadap kegiatan penambangan,” pungkas Oni.tam

Tags: