DindikDidugaSelewengkan DAK Rp5,7 Miliar

PPK Dindik Kab Malang Suparno yang berkantor di Kantor Dindik setempat.

PPK Dindik Kab Malang Suparno yang berkantor di Kantor Dindik setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang diduga telah melakukan penyelewengan dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5,7 miliar. Seharusnya, dana besar itu dilakukan secara swakelola, namun kenyataannya proyek itu dikerjakan oleh rekanan.  Selain itu, menurut sumber lain, menyebutkan proyek DAK untuk beberapa sekolah banyak yang tidak secara swakelola melainkan dipihak ketigakan kepada CV Alfatiga yang beralamatkan di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang. Pemilik perusahaan tersebut diduga  mantan pejabat Dindik Kabupaten Malang, yang mengerjakan proyek bersumber dari DAK 2015.
Dari kasus Dindik tersebut, kata salah satu pegawai Dindik Kabupaten Malang yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/10), maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dindik Agus Suparno untuk dimintai keterangan.
Dalam pemanggilan PPK tersebut, karena Kejati mengirimkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kejati Jatim Nomor : Print-975/05/Fd.1/08/2016, tanggal 26 Agustus 2016, ke Dindik Kabupaten Malang
“Dalam sprindik dari Kejati tersebut, tertulis ada dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan DAK 2015. Pak Suparno sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.
Sayangnya, ketika Bhirawa akan mengkofirmasi kasus adanya pemanggilan PPK Dindik Kabupaten Malang Suparno oleh Kejati Jawa Timur, Kepala Dindik kabupaten setempat Budi Ismoyo tidak berada di tempat. [cyn]

Tags: