Dindik Jatim Usut Kasek Berlakukan SPP SMK Diatas SE Gubernur

foto ilustrasi

Kab Mojokerto, Bhirawa
Sejumlah wali murid di wilayah Kab Mojokerto mengeluhkan besaran SPP SMK Negeri yang harus dibayar. Data yang dihimpun, di salah satu SMK di Kab Mojojerto besaran SPP ada yang mencapai Rp180 ribu per bulan.
Padahal dalam SE Gubernur Nomor 120 tahun 2017 dijelaskan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) wilayah Kab Mojokerto untuk tingkat SMA Negeri sebesar Rp85 ribu, SMK Negeri non Teknik Rp120 ribu dan SMK Negeri Teknik Rp150 ribu per bulan.
”Di sekolah anak saya, SPP nya Rp180 ribu, ini tentunya sangat memberatkan,” lontar salah seorang Wali murid asal Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto.
Dikonfirmasi temuan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim berjanji akan mengusut tuntas kabar itu. Jika ditemukan bukti kuat, Dinas Pendidikan Jatim akan memberi sanksi tegas, bagi sekolah yang menerapkan SPP tingkat SMA/SMK Negeri yang tidak sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Jatim, Perwakilan Mojokerto, Arif Khamzah menguraikan, semua SM/SMK harus memberlakukan SPP sesuai SE Gubernur. Kalau melanggar dari SE Gubernur tersebut,  maka  Kepala Sekolah (Kasek) akan diberi sanksi dan dianggap tidak mampu untuk menjalankan tugas sebagai seorang Kepala Sekolah.
”Ada sanksi tersendiri nanti, dan saya sudah sering sampaikan kok. Kalau tidak bisa mengikuti peraturan Provinsi Jawa Timur, berarti tidak sanggup lagi jadi Kepala Sekolah. Gitu aja,” ujar Arif Khamzah.
Sementara itu, dalam lampiran SE Gubernur itu juga diswbutkan untuk besaran SPP sekokah di wilayah Kota Mojokerto, untuk SPP tingkat SMA Negeri sebesar Rp95 ribu, SMK Negeri non Teknik Rp135 ribu, SMK Negeri Teknik Rp170 ribu per bulan. [kar]

Tags: