Dinilai Salahi Perda, PKL Fly Over Peterongan Ditertibkan

Jombang, Bhirawa
Dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Jombang tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Prostitusi, dan Minuman Keras (Miras), Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang bagian bawah Fly Over Peterongan, Jombang ditertibkan oleh petugas gabungan, Rabu pagi (24/05).
Menurut Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto, yang memimpin tim gabungan yang terdiri dari aparat Pemkab Jombang, Polisi, dan TNI itu, selain menyalahi Perda, keberadaan PKL di bawah Fly Over Peterongan ini juga dianggap mengganggu arus lalu lintas.
”Sesuai Perda, area ini area larangan berjualan bagi PKL. Sehingga kami (Pemkab) bertindak lebih cepat sebelum terjadi pembengkakan jumlah PKL di sini,” ungkap Purwanto kepada wartawan.
Selain dianggap melanggar Perda penataan PKL, penertiban PKL di bawah Fly Over Peterongan juga bertujuan memperlancar arus lalu lintas di lintasan sekitar Fly Over. Di lapangan, petugas kemudian memasang tali pembatas di sekeliling Fly Over agar PKL tidak kembali berjualan di area itu.
”Selain itu biar arus lalu lintas dari arah surabaya maupun sebaliknya bisa berjalan lancar dan tidak terganggu aktifitas PKL. Demikian juga dengan laporan yang kami terima, di sini disinyalir menjadi tempat transaksi prostitusi. Makanya, sebelum masuk bulan ramadlan, kita tertibkan,” tandas Purwanto.
Masih menurutnya, sebagai langkah alternatif bagi 19 pedagang terdampak, fihaknya akan bekerjasama dengan fihak kecamatan maupun desa setempat agar PKL terdampak bisa melanjutkan kegiatan mereka berdagang di tempat yang aman, salah satunya di pasar desa wisata yang letaknya tidak jauh dari Fly Over Peterongan.
”Kalau mereka (PKL) bisa mengoptimalkan pasar desa wisata ini untuk berjualan, saya kira malah lebih baik. Apalagi sebentar lagi bulan ramadlan, tentu akan banyak pembeli nantinya,” pungkas Purwanto. [rur]
Ket// foto// Asisten 1, Drs Purwanto bersama Kepala Satpol PP Camat serta Muspika Kec Peterongan memimpin penertipan PKL di kawasan Fly Over Peterongan Jombang. [ramadlan/bhirawa]

Tags: