Dinkes Amankan Ratusan Butir Obat Ilegal

Petugas dari Disperindag Kab Malang saat memeriksa mamin di swalayan Super Indo Singosari, Kec Singosari, Kabupaten setempat.

Petugas dari Disperindag Kab Malang saat memeriksa mamin di swalayan Super Indo Singosari, Kec Singosari, Kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Sidak yang dilakukan oleh tim gabungan  di beberapa toko, pasar dan swalayan berhasil menemukan beberapa produk yang tidak layak di konsumsi. Bahkan saat sidak ke sebuah toko di Pasar Singosasari petugas mengamankan ratusan pil illegal.
Sebanyak 868 butir pil ilegal disita oleh petugas dari  toko jamu Walisongo milik Anies (50) yang berada di dalam Pasar Singosari. Pil ini dikemas dalam bungkus kecil, dan setiap bungkusnya diisi empat butir.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang Mursyidah mengaku, jika dirinya  sudah beberapa kali memperingatkan Anies  pemilik toko jamu Walisongo. Bahkan, saat sidak tahun lalu, Dinkes pun juga menemukan pil ilegal tersebut. “Karena pemilik toko jamu itu kembali menjual obat ilegal, maka akan kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan menemukan obat sakit kepala palsu, padahal dalam dalam kemasan obat itu ada kode produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, (BPOM) nomor TR 008261817, tapi nomor tersebut tidak terdaftar di BPOM. ”Sudah pernah kita peringatkan, dan sekarang telah mengulang kembali menjual obat illegal, maka pemilik toko jamu akan kita serahkan kepada pihak Kepolisian, agar dilakukan proses hukum. Karena melanggar pasal 196/197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” terangnya.
Kemudian tim gabungan yang dibentuk oleh Pemkab Malang terdiri dari,  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta dari Kepolisian juga menemukan beberapa produk yang masih menggunakan kode produksi lama, sepeti mie kemasan produk dari Surabaya menggunakan kode produksi Sertifikat Pangan(SP).” Padahal, kode produksi ini sudah tidak digunakan sejak 2003. Karena untuk produk industri rumah tangga, sejak 2003 diganti kode Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)” ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Malang Helijanti Koentari. Rabu (2/7), seusai melakukan sidak mamin di wilayah Malang Utara, yakni Singosari, Lawang, Karangploso, dan Pakis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, petugas juga menemukan makanan kemasan yang hanya mencantumkan Bahasa Mandarin, dan tidak ada petunjuk berbahasa Indonesia. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan produk itu. Sebab, produk tersebut kita nilai sudah memenuhi syarat layak edar di Indonesia. Sementara, produk import itu sudah ada kode produksi, yaitu Makanan Luar Negeri (ML). Artinya, produk ini sudah menunjukan asal negara pembuatnya. Serta produk tersebut juga mencantumkan masa kadaluarsanya.
“Lain jika dalam produk kemasan tidak ada kode produksi dan masa kadaluarsanya, baru itu bermasalah. Sehingga tim gabungan dalam sidak di swalayan Super Indo tidak menemukan produk yang kadaluwarsa,” terang Koentari. [cyn]

Tags: